{
  "success": true,
  "data": {
    "filename": "sna.json",
    "content": {
      "nodes": [
        {
          "key": "rizluq",
          "attributes": {
            "label": "rizluq",
            "x": 921.2119772538151,
            "y": 626.5599818787539,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065086370134298629",
            "id": "rizluq",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781189932000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "gitaputrid",
            "x": 647.1068823194674,
            "y": 932.519461998994,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 13.2841,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 14,
              "out_degree": 0,
              "degree": 14
            },
            "_id": "2065086370134298629",
            "id": "gitaputrid",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781189932000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BukanCepuuu",
          "attributes": {
            "label": "BukanCepuuu",
            "x": 3.322318133619828,
            "y": 643.2823158387806,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "2065060354556916080",
            "id": "BukanCepuuu",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781183730000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pramudyawdynto",
          "attributes": {
            "label": "pramudyawdynto",
            "x": 796.8405214211116,
            "y": 906.0653598037649,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065301495416082786",
            "id": "pramudyawdynto",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781241222000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "wajianna",
          "attributes": {
            "label": "wajianna",
            "x": 860.187726156788,
            "y": 457.1056619989583,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065251977261711715",
            "id": "wajianna",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781229416000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "eightninewho",
          "attributes": {
            "label": "eightninewho",
            "x": 166.7789174542963,
            "y": 907.1059810457766,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065369461893530090",
            "id": "eightninewho",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Yang nggak takut itu Andrie Yunus dan matanya kalian bikin buta.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781257427000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pekerjakampus",
          "attributes": {
            "label": "pekerjakampus",
            "x": 936.3285553428436,
            "y": 630.7756689573118,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061998710972977259",
            "id": "pekerjakampus",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait pen…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780453777000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "LBH_Jakarta",
          "attributes": {
            "label": "LBH_Jakarta",
            "x": 694.9357250312198,
            "y": 704.9736742807057,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061998710972977259",
            "id": "LBH_Jakarta",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait pen…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780453777000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "fajar_wm",
          "attributes": {
            "label": "fajar_wm",
            "x": 605.5328803458686,
            "y": 794.1250355004178,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062092253716480029",
            "id": "fajar_wm",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Oknum TNI Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus https://t.co/gQn8GKzyV9",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780476079000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Harian_Jogja",
          "attributes": {
            "label": "Harian_Jogja",
            "x": 747.6592626268206,
            "y": 182.82992008787292,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062092253716480029",
            "id": "Harian_Jogja",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Oknum TNI Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus https://t.co/gQn8GKzyV9",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780476079000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Muslim_AntiPKI9",
          "attributes": {
            "label": "Muslim_AntiPKI9",
            "x": 156.21853420618126,
            "y": 73.52616869737227,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2063269923712077981",
            "id": "Muslim_AntiPKI9",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "YLBHI Ungkit Janji Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Hanya Omon-omon\nhttps://t.co/HjW6HXFIs8",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780756858000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tribunnews",
          "attributes": {
            "label": "tribunnews",
            "x": 390.5167098272504,
            "y": 361.02552676317276,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "2063269923712077981",
            "id": "tribunnews",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "YLBHI Ungkit Janji Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Hanya Omon-omon\nhttps://t.co/HjW6HXFIs8",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780756858000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ASubawa7284",
          "attributes": {
            "label": "ASubawa7284",
            "x": 730.3714845541951,
            "y": 218.1647059116849,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062440020225753153",
            "id": "ASubawa7284",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "FAKTA PERSIDANGAN...TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA DALAM KASUS ANDRIE YUNUS LEBIH BERAT....\n\n#novelbaswedan #andrieyunus #k…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780558993000,
            "hashtags": [
              "#novelbaswedan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "wartawanmedia1",
          "attributes": {
            "label": "wartawanmedia1",
            "x": 449.1743314169886,
            "y": 870.9962990539742,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 4,
              "out_degree": 0,
              "degree": 4
            },
            "_id": "2062440020225753153",
            "id": "wartawanmedia1",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "FAKTA PERSIDANGAN...TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA DALAM KASUS ANDRIE YUNUS LEBIH BERAT....\n\n#novelbaswedan #andrieyunus #k…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780558993000,
            "hashtags": [
              "#novelbaswedan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "rudi_helmi99309",
          "attributes": {
            "label": "rudi_helmi99309",
            "x": 85.73008269995141,
            "y": 263.8916869040512,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862836444135528",
            "id": "rudi_helmi99309",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "Abu_jongos",
            "x": 611.4643839363823,
            "y": 372.91549377149977,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 15.5349,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 16,
              "out_degree": 0,
              "degree": 16
            },
            "_id": "2062862836444135528",
            "id": "Abu_jongos",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BejoS34",
          "attributes": {
            "label": "BejoS34",
            "x": 422.2263896086744,
            "y": 143.81917236432696,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862837241040926",
            "id": "BejoS34",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "InhalerV26191",
          "attributes": {
            "label": "InhalerV26191",
            "x": 715.7716335456648,
            "y": 571.9829724581557,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862837681381737",
            "id": "InhalerV26191",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "nandaalgafur",
          "attributes": {
            "label": "nandaalgafur",
            "x": 747.4395526176982,
            "y": 192.8109146285989,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862841154339229",
            "id": "nandaalgafur",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "PribadiTaa2872",
          "attributes": {
            "label": "PribadiTaa2872",
            "x": 806.3377794164616,
            "y": 566.9407587516843,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862843058544765",
            "id": "PribadiTaa2872",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andipratamfnh",
          "attributes": {
            "label": "andipratamfnh",
            "x": 209.66981540353146,
            "y": 957.5633584245221,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062862846011244948",
            "id": "andipratamfnh",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780659803000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rainooo19",
          "attributes": {
            "label": "rainooo19",
            "x": 808.4705846604052,
            "y": 38.57275064887378,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064183104831627761",
            "id": "rainooo19",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780974577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SetanNyahu_666",
          "attributes": {
            "label": "SetanNyahu_666",
            "x": 927.3559894680353,
            "y": 987.5560427534612,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064185929087221896",
            "id": "SetanNyahu_666",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Komitmen TNI terhadap integritas terbukti melalui penanganan cepat dan transparan terkait kasus Andrie Yunus.\nPeradilan Mil…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780975250000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "argadi_ai",
          "attributes": {
            "label": "argadi_ai",
            "x": 708.649273056702,
            "y": 156.17340722925022,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062080522046861650",
            "id": "argadi_ai",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Perbuatan personel Bais Tentara Nasional Indonesia menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus dinilai telah merusak reputa…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780473282000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "hariankompas",
            "x": 294.96313342708135,
            "y": 143.0815837326842,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 8.0322,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 6,
              "out_degree": 2,
              "degree": 8
            },
            "_id": "2062080522046861650",
            "id": "hariankompas",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Perbuatan personel Bais Tentara Nasional Indonesia menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus dinilai telah merusak reputa…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780473282000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SeringanAwan",
          "attributes": {
            "label": "SeringanAwan",
            "x": 585.1573632521098,
            "y": 394.80887661037536,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062391937462943910",
            "id": "SeringanAwan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Perbuatan personel Bais Tentara Nasional Indonesia menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus dinilai telah merusak reputa…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780547529000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abhomeron",
          "attributes": {
            "label": "abhomeron",
            "x": 328.0269481382636,
            "y": 125.0965283361265,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062078012649242794",
            "id": "abhomeron",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Perbuatan personel Bais Tentara Nasional Indonesia menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus dinilai telah merusak reputa…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780472684000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "goan_nino",
          "attributes": {
            "label": "goan_nino",
            "x": 200.70672848369887,
            "y": 671.1854703422291,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2063245996298297389",
            "id": "goan_nino",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Parlemen Eropa Desak RI Adili Dalang Utama Kasus Andrie Yunus\n\nSumber: https://t.co/qvATYFuCXm https://t.co/ZPhJt2QN7r",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780751153000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "kompascom",
            "x": 739.7789701144238,
            "y": 744.3143182680896,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 16.5787,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 7,
              "out_degree": 2,
              "degree": 9
            },
            "_id": "2063245996298297389",
            "id": "kompascom",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Parlemen Eropa Desak RI Adili Dalang Utama Kasus Andrie Yunus\n\nSumber: https://t.co/qvATYFuCXm https://t.co/ZPhJt2QN7r",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780751153000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "KhalidFaruq24",
          "attributes": {
            "label": "KhalidFaruq24",
            "x": 827.1617262239218,
            "y": 799.8854021892656,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064745223935467612",
            "id": "KhalidFaruq24",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis keempat prajurit TNI pelaku serangan air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781108597000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "BBCIndonesia",
            "x": 234.28672807323792,
            "y": 531.85194404517,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 7.282,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 6,
              "out_degree": 0,
              "degree": 6
            },
            "_id": "2064745223935467612",
            "id": "BBCIndonesia",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis keempat prajurit TNI pelaku serangan air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781108597000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TTariuu",
          "attributes": {
            "label": "TTariuu",
            "x": 143.32699790399138,
            "y": 264.49664616547796,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062094410092089479",
            "id": "TTariuu",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Hari Ini, 4 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Tuntutan https://t.co/w737l9qGrV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780476593000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "KompasTV",
          "attributes": {
            "label": "KompasTV",
            "x": 379.3214891875303,
            "y": 627.0779806360512,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062094410092089479",
            "id": "KompasTV",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Hari Ini, 4 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Tuntutan https://t.co/w737l9qGrV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780476593000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abi_athallah",
          "attributes": {
            "label": "abi_athallah",
            "x": 549.685888065961,
            "y": 613.5018225905701,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062075887852621862",
            "id": "abi_athallah",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Dituntut 2,5 Tahun Penjara, 4 Tentara Lakukan Penganiayaan Berencana ke Andrie Yunus https://t.co/VGFZ3dpupS https://t.co/UY…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780472177000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AgusJoko94336",
          "attributes": {
            "label": "AgusJoko94336",
            "x": 808.6143955754695,
            "y": 399.8395760799662,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065314987904798838",
            "id": "AgusJoko94336",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "PERADILAN MILITER BUKAN RUANG IMPUNITAS. TERBUKTI VONIS 4 TERDAKWA KASUS ANDRIE YUNUS LEBIH BERAT DARI KASU NOVEL\n\n#and…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781244439000,
            "hashtags": [
              "#and"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "chrollo_sphere",
          "attributes": {
            "label": "chrollo_sphere",
            "x": 475.4975792201722,
            "y": 396.53176858553206,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2066419686108221582",
            "id": "chrollo_sphere",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Kasus Andrie Yunus Disorot Dunia, Parlemen Uni Eropa Ketuk Resolusi Khusus HAM untuk Indonesia https://t.co/TKECDBTDRB lew…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781507820000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "owritedotid",
          "attributes": {
            "label": "owritedotid",
            "x": 263.79936792080395,
            "y": 87.4551240570125,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 33.5409,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 1,
              "degree": 4
            },
            "_id": "2066419686108221582",
            "id": "owritedotid",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Kasus Andrie Yunus Disorot Dunia, Parlemen Uni Eropa Ketuk Resolusi Khusus HAM untuk Indonesia https://t.co/TKECDBTDRB lew…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781507820000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "_haye_",
          "attributes": {
            "label": "_haye_",
            "x": 398.57096425569847,
            "y": 959.3840556759335,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062757867703472486",
            "id": "_haye_",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "#Indonesia: UN experts condemn military trial in acid attack case targeting human rights defender Andrie Yunus - call for…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780634774000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "UN_SPExperts",
            "x": 584.1698576780423,
            "y": 608.3677973944374,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 7.282,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 6,
              "out_degree": 0,
              "degree": 6
            },
            "_id": "2062757867703472486",
            "id": "UN_SPExperts",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "#Indonesia: UN experts condemn military trial in acid attack case targeting human rights defender Andrie Yunus - call for…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780634774000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "rachlannashidik",
          "attributes": {
            "label": "rachlannashidik",
            "x": 980.4440197330316,
            "y": 569.2191338639688,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062765537185112342",
            "id": "rachlannashidik",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "#Indonesia: UN experts condemn military trial in acid attack case targeting human rights defender Andrie Yunus - call for…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780636603000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "TangguhChairil",
          "attributes": {
            "label": "TangguhChairil",
            "x": 712.6684193663137,
            "y": 413.219795973145,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "2062868374305358178",
            "id": "TangguhChairil",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "#Indonesia: UN experts condemn military trial in acid attack case targeting human rights defender Andrie Yunus - call for…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780661121000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "chris_azura",
          "attributes": {
            "label": "chris_azura",
            "x": 872.3178753808924,
            "y": 865.9642439581465,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064587227745894618",
            "id": "chris_azura",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pe…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781070927000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "kumparan",
            "x": 323.5270373909672,
            "y": 410.73914598797666,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 23.0375,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 26,
              "out_degree": 0,
              "degree": 26
            },
            "_id": "2064587227745894618",
            "id": "kumparan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pe…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781070927000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HanungWitjaksno",
          "attributes": {
            "label": "HanungWitjaksno",
            "x": 257.07844878907946,
            "y": 281.6008261943909,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062062351638282715",
            "id": "HanungWitjaksno",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780468950000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "potradjaya1",
          "attributes": {
            "label": "potradjaya1",
            "x": 686.3421969360472,
            "y": 864.5683818884688,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "2062106893573820469",
            "id": "potradjaya1",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780479570000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Miteuk_1004",
          "attributes": {
            "label": "Miteuk_1004",
            "x": 228.54689245549466,
            "y": 888.7129066399986,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065222113636852158",
            "id": "Miteuk_1004",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Mata Andrie Yunus rusak, namun empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781222296000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "catchmeupco",
          "attributes": {
            "label": "catchmeupco",
            "x": 292.33675605134624,
            "y": 343.47717856836425,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065222113636852158",
            "id": "catchmeupco",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Mata Andrie Yunus rusak, namun empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781222296000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "irwan_ramali",
          "attributes": {
            "label": "irwan_ramali",
            "x": 288.19030730924953,
            "y": 84.74319564854926,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065683538406727794",
            "id": "irwan_ramali",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Sejak awal terjadinya penyiraman air keras thd Andrie Yunus sy yakin POLRI bs cepat mengungkap pelakunya. Sy tahu POLRI am…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781332308000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "mohmahfudmd",
          "attributes": {
            "label": "mohmahfudmd",
            "x": 98.14701182492836,
            "y": 26.95153546819884,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2065683538406727794",
            "id": "mohmahfudmd",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Sejak awal terjadinya penyiraman air keras thd Andrie Yunus sy yakin POLRI bs cepat mengungkap pelakunya. Sy tahu POLRI am…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781332308000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ysm7july",
          "attributes": {
            "label": "ysm7july",
            "x": 467.4455605069524,
            "y": 308.8237980542712,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061229905279599093",
            "id": "ysm7july",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780270479000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "triwul82",
            "x": 592.6690408951883,
            "y": 413.2798239532498,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 14.7846,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 16,
              "out_degree": 0,
              "degree": 16
            },
            "_id": "2061229905279599093",
            "id": "triwul82",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780270479000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ToniSugiri",
          "attributes": {
            "label": "ToniSugiri",
            "x": 881.7220613928009,
            "y": 330.5366567350505,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061265871017025792",
            "id": "ToniSugiri",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780279054000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "afif_lmg",
          "attributes": {
            "label": "afif_lmg",
            "x": 573.0898263318289,
            "y": 898.4713810051541,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061309190866633135",
            "id": "afif_lmg",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780289383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ZakariaAria3",
          "attributes": {
            "label": "ZakariaAria3",
            "x": 880.4893812230027,
            "y": 972.8922932958266,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061972595139064232",
            "id": "ZakariaAria3",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780447550000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Jangkrikgengg15",
          "attributes": {
            "label": "Jangkrikgengg15",
            "x": 0.567974240050062,
            "y": 471.80700686162555,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062032128326721862",
            "id": "Jangkrikgengg15",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780461744000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "makzulkan",
          "attributes": {
            "label": "makzulkan",
            "x": 403.1587841251838,
            "y": 371.90870201742763,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062116789124047043",
            "id": "makzulkan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780481929000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bizmiracletop",
          "attributes": {
            "label": "bizmiracletop",
            "x": 532.7804230156376,
            "y": 50.6324631548144,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2062079837599318282",
            "id": "bizmiracletop",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "KASUS ANDRIE YUNUS MENDUNIA.  Sidang Pleno Parlemen Eropa di Strasbourg resmi merilis resolusi (P10 TA 2026 0187) mengecam ke…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780473119000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BudiTeguhSanto4",
          "attributes": {
            "label": "BudiTeguhSanto4",
            "x": 648.6050056813506,
            "y": 953.1812881448649,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064940926318137829",
            "id": "BudiTeguhSanto4",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "BREAKING NEWS 🚨🚨🚨\n4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus DIVONIS 1,5-3 TAHUN PENJARA, 2 diantaranya…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781155256000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "arekgerak",
            "x": 623.321872469098,
            "y": 727.2088911058069,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 7.282,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 6,
              "out_degree": 0,
              "degree": 6
            },
            "_id": "2064940926318137829",
            "id": "arekgerak",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "BREAKING NEWS 🚨🚨🚨\n4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus DIVONIS 1,5-3 TAHUN PENJARA, 2 diantaranya…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781155256000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "perangutan23",
          "attributes": {
            "label": "perangutan23",
            "x": 638.871286826693,
            "y": 266.2446429763411,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2064639798594425071",
            "id": "perangutan23",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "BREAKING NEWS 🚨🚨🚨\n4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus DIVONIS 1,5-3 TAHUN PENJARA, 2 diantaranya…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781083461000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Nurulkjo1",
          "attributes": {
            "label": "Nurulkjo1",
            "x": 940.9966404182129,
            "y": 737.4887825971684,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061744758247358623",
            "id": "Nurulkjo1",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "🎦 BBC News Indonesia sedang memasak bersama KontraS🔥🔥🔥\nMenunya \"Kasus Andrie Yunus\"\n\n👉🏼 Terduga pelaku (OTK) ada 16 versi…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780393230000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SumandoGaek",
          "attributes": {
            "label": "SumandoGaek",
            "x": 857.1411072192496,
            "y": 665.1430809621887,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2061744758247358623",
            "id": "SumandoGaek",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "🎦 BBC News Indonesia sedang memasak bersama KontraS🔥🔥🔥\nMenunya \"Kasus Andrie Yunus\"\n\n👉🏼 Terduga pelaku (OTK) ada 16 versi…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780393230000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "favcircles",
          "attributes": {
            "label": "favcircles",
            "x": 15.77046059517273,
            "y": 85.46438812960378,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067482908223484220",
            "id": "favcircles",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Air keras selalu menjadi senjata paling ampuh untuk membungkam.\n\nNovel Baswedan.      Andrie yunus                     \n11…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781761311000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anjingkmpng",
          "attributes": {
            "label": "anjingkmpng",
            "x": 915.9319194604537,
            "y": 503.1554974871234,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067482908223484220",
            "id": "anjingkmpng",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Air keras selalu menjadi senjata paling ampuh untuk membungkam.\n\nNovel Baswedan.      Andrie yunus                     \n11…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781761311000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AndyGraziano11",
          "attributes": {
            "label": "AndyGraziano11",
            "x": 645.250651429833,
            "y": 602.2901535100925,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067596672448991710",
            "id": "AndyGraziano11",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781788435000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "gr33np4lm",
          "attributes": {
            "label": "gr33np4lm",
            "x": 749.0551490569998,
            "y": 376.3429635941105,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067443988131700897",
            "id": "gr33np4lm",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781752032000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "keuangannews_id",
          "attributes": {
            "label": "keuangannews_id",
            "x": 589.7832293097288,
            "y": 427.99449164965256,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.9265,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 3,
              "degree": 5
            },
            "_id": "2068437341711237447",
            "id": "keuangannews_id",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Banding https://t.co/5uJ89CeOOt lewat …",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781988866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Keua",
          "attributes": {
            "label": "Keua",
            "x": 485.47337900979784,
            "y": 798.8981618444853,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.9265,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2068437341711237447",
            "id": "Keua",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Banding https://t.co/5uJ89CeOOt lewat …",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781988866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "theMbapiltwt",
          "attributes": {
            "label": "theMbapiltwt",
            "x": 25.338005406844832,
            "y": 730.9464125590423,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067259570708513181",
            "id": "theMbapiltwt",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781708064000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pambudiPati",
          "attributes": {
            "label": "pambudiPati",
            "x": 34.196883987621106,
            "y": 205.6491050482876,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067262543081676906",
            "id": "pambudiPati",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781708772000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "cegomana",
          "attributes": {
            "label": "cegomana",
            "x": 673.3744203494047,
            "y": 475.5891580575918,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067294829252636733",
            "id": "cegomana",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781716470000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "henry_ogi",
          "attributes": {
            "label": "henry_ogi",
            "x": 851.7637285895712,
            "y": 710.7468384622157,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067296489169424422",
            "id": "henry_ogi",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781716866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pgmt_socmed",
          "attributes": {
            "label": "pgmt_socmed",
            "x": 402.819479835982,
            "y": 222.58362076683136,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067262839337910289",
            "id": "pgmt_socmed",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781708843000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "GusbacheV",
          "attributes": {
            "label": "GusbacheV",
            "x": 958.975656280666,
            "y": 478.443330843235,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067277960286278090",
            "id": "GusbacheV",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781712448000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "4rdn4n",
          "attributes": {
            "label": "4rdn4n",
            "x": 899.0812825131326,
            "y": 850.1622616569479,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067602925300670775",
            "id": "4rdn4n",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781789926000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "woda_johan",
          "attributes": {
            "label": "woda_johan",
            "x": 494.09917722961995,
            "y": 149.95887573998823,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067508370547056803",
            "id": "woda_johan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781767382000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Satir76",
          "attributes": {
            "label": "Satir76",
            "x": 586.3594196005434,
            "y": 613.7878777131809,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067571287778795814",
            "id": "Satir76",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781782383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HAE_ZAH",
          "attributes": {
            "label": "HAE_ZAH",
            "x": 161.21579001495957,
            "y": 131.5099155745265,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067426294292414838",
            "id": "HAE_ZAH",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, kini telah diperbolehkan pulang dari RSCM setelah menjalani perawat…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781747814000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "GUSDURians",
            "x": 528.4375347217956,
            "y": 703.8886659241534,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 16.2851,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 18,
              "out_degree": 0,
              "degree": 18
            },
            "_id": "2071082189580816770",
            "id": "GUSDURians",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782619447000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ElioraC51214",
          "attributes": {
            "label": "ElioraC51214",
            "x": 683.1003078954907,
            "y": 10.059011056908872,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071091673644552486",
            "id": "ElioraC51214",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782621708000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BatubaraFahreza",
          "attributes": {
            "label": "BatubaraFahreza",
            "x": 805.1607764887572,
            "y": 48.371602617596764,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071175285282902376",
            "id": "BatubaraFahreza",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782641643000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bunyannirwan",
          "attributes": {
            "label": "bunyannirwan",
            "x": 406.53722125946,
            "y": 965.1828475296564,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071424492224888846",
            "id": "bunyannirwan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782701058000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anto_tweet",
          "attributes": {
            "label": "anto_tweet",
            "x": 242.3142188679177,
            "y": 912.6088427173128,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071130604603855090",
            "id": "anto_tweet",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782630990000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AmateurMoviebug",
          "attributes": {
            "label": "AmateurMoviebug",
            "x": 14.154538390767634,
            "y": 514.2752867115287,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2070906689369559467",
            "id": "AmateurMoviebug",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782577604000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SupporterPSS76",
          "attributes": {
            "label": "SupporterPSS76",
            "x": 553.2143327421277,
            "y": 457.1196959870184,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2070861484650037694",
            "id": "SupporterPSS76",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782566827000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "romi_marsa",
          "attributes": {
            "label": "romi_marsa",
            "x": 200.90704859865772,
            "y": 405.23215660338786,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2070875659292012903",
            "id": "romi_marsa",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782570206000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "0xsyarif07",
          "attributes": {
            "label": "0xsyarif07",
            "x": 536.1238163662762,
            "y": 653.0534824557267,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2070905552327344629",
            "id": "0xsyarif07",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Jika pelatihan militer bisa membuat orang disiplin dan berintegritas, maka kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus tak a…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782577333000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "aqfiazfan",
          "attributes": {
            "label": "aqfiazfan",
            "x": 87.61554947860174,
            "y": 661.5329505674541,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2069751653767754082",
            "id": "aqfiazfan",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "🔍 Apa yang sebenarnya terjadi sebelum penyerangan Andrie Yunus?\n\nCCTV merekam sejumlah orang bergerak, menunggu, dan saling te…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782302223000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "JARING_",
          "attributes": {
            "label": "JARING_",
            "x": 979.9720435437168,
            "y": 102.43252646698487,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2069751653767754082",
            "id": "JARING_",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "🔍 Apa yang sebenarnya terjadi sebelum penyerangan Andrie Yunus?\n\nCCTV merekam sejumlah orang bergerak, menunggu, dan saling te…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782302223000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "logos_id",
          "attributes": {
            "label": "logos_id",
            "x": 200.88657211212325,
            "y": 762.6126928755601,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067037488905077208",
            "id": "logos_id",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Tulisan sayah di Kompas tentang peradilan Nadiem Makarim, Andrie Yunus, Tom Lembong dan Novel Baswedan siapa tertebas pedan…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781655115000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Oping_dayo",
          "attributes": {
            "label": "Oping_dayo",
            "x": 833.5088682823948,
            "y": 945.0325559283842,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2067529997838152112",
            "id": "Oping_dayo",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Tulisan sayah di Kompas tentang peradilan Nadiem Makarim, Andrie Yunus, Tom Lembong dan Novel Baswedan siapa tertebas pedan…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781772538000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "yudis16901",
          "attributes": {
            "label": "yudis16901",
            "x": 666.5554881038231,
            "y": 175.2730389611955,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2069685547636048144",
            "id": "yudis16901",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyir…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782286462000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "creepyroom",
          "attributes": {
            "label": "creepyroom",
            "x": 757.7795380128836,
            "y": 534.3334728228547,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2069685547636048144",
            "id": "creepyroom",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyir…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782286462000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "sectumsemprey",
          "attributes": {
            "label": "sectumsemprey",
            "x": 597.8118134884571,
            "y": 687.6207766835565,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071980734173352276",
            "id": "sectumsemprey",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "YG NABRAK AFAN KURNIAWAN BEBAS. \nYG NYIRAM ANDRIE YUNUS DIVONIS 2,5 TAUN. \n\nDADAN KORUPSI DPT 1M/HARI, TNI NGRAMPOK KAWANAN T…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782833677000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rannnkyu",
          "attributes": {
            "label": "rannnkyu",
            "x": 132.1711023200508,
            "y": 393.604457826782,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "retweet-000002"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071980734173352276",
            "id": "rannnkyu",
            "source": "retweet-000002",
            "content": "YG NABRAK AFAN KURNIAWAN BEBAS. \nYG NYIRAM ANDRIE YUNUS DIVONIS 2,5 TAUN. \n\nDADAN KORUPSI DPT 1M/HARI, TNI NGRAMPOK KAWANAN T…",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782833677000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Rahadi0816",
          "attributes": {
            "label": "Rahadi0816",
            "x": 301.9789488050868,
            "y": 68.86503905955843,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2063430626502684833",
            "id": "Rahadi0816",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Hukuman yang paling adil dan setimpal bagi pelaku dan komandan serta dalangnya hanyalah disiram dengan air keras dengan cara yang sama terhadap Andrie Yunus.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780795172000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anayenci_o",
          "attributes": {
            "label": "anayenci_o",
            "x": 183.49715388467558,
            "y": 627.2733914390296,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2062097130807062852",
            "id": "anayenci_o",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Katanya peradilan militer hukumannya jauh lebih berat? Omongan Safri Samsudin di DPR resmi jadi bualan terlucu! \n​4 oknum BAIS TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus CUMA dituntut 2,5 tahun. \n#keadilan\n#çerkezköy\n#andrieyunus\n https://t.co/K0dmyqjzdt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477242000,
            "hashtags": [
              "#keadilan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "abu_waras",
          "attributes": {
            "label": "abu_waras",
            "x": 818.7550196009161,
            "y": 355.63680464328087,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2062097130807062852",
            "id": "abu_waras",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Katanya peradilan militer hukumannya jauh lebih berat? Omongan Safri Samsudin di DPR resmi jadi bualan terlucu! \n​4 oknum BAIS TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus CUMA dituntut 2,5 tahun. \n#keadilan\n#çerkezköy\n#andrieyunus\n https://t.co/K0dmyqjzdt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477242000,
            "hashtags": [
              "#keadilan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "opinimanweb",
          "attributes": {
            "label": "opinimanweb",
            "x": 333.676793258843,
            "y": 842.2049283689748,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2066430282157449404",
            "id": "opinimanweb",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "membentuk jiwa korsa, biar ketika diinstruksikan meloloskan kredit fiktif atau memanipulasi laporan keuangan yg dibekingi oknum siapapun, langsung jawab, \" siap, laksanakan!\" ... pengadilan penyiraman air keras andrie yunus & vonis 10 bulan pembunuhan siswa SMP adalah buktinya",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781510346000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tempodotco",
          "attributes": {
            "label": "tempodotco",
            "x": 10.652298266406014,
            "y": 446.3020028249662,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2066430282157449404",
            "id": "tempodotco",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "membentuk jiwa korsa, biar ketika diinstruksikan meloloskan kredit fiktif atau memanipulasi laporan keuangan yg dibekingi oknum siapapun, langsung jawab, \" siap, laksanakan!\" ... pengadilan penyiraman air keras andrie yunus & vonis 10 bulan pembunuhan siswa SMP adalah buktinya",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781510346000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "puputjuang",
          "attributes": {
            "label": "puputjuang",
            "x": 542.670095381934,
            "y": 277.87210859098974,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2061518728454701462",
            "id": "puputjuang",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Apa MBG, KMP dan aturan2 yg memberatkan rakyat seperti kenaikan pajak itu keputusan yg benar? Harus berani melindungi rakyat, kok terjadi kasus Andrie Yunus dan masih terus ada korban2 kekerasan aparat & militer?? \n\nMau ngomong MBG & KMP diniatkan utk investasi jangka panjang???",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780339340000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TheKerupuk",
          "attributes": {
            "label": "TheKerupuk",
            "x": 348.2910294606176,
            "y": 999.72790601815,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2061518728454701462",
            "id": "TheKerupuk",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Apa MBG, KMP dan aturan2 yg memberatkan rakyat seperti kenaikan pajak itu keputusan yg benar? Harus berani melindungi rakyat, kok terjadi kasus Andrie Yunus dan masih terus ada korban2 kekerasan aparat & militer?? \n\nMau ngomong MBG & KMP diniatkan utk investasi jangka panjang???",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780339340000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Opposisi6890",
          "attributes": {
            "label": "Opposisi6890",
            "x": 809.1744555300986,
            "y": 660.8530733389896,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2065919458791891155",
            "id": "Opposisi6890",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Melintas tl gw 5 jam yg lalu post dari akun  \n\nHati hati tiyo, jaga diri jaga keselamatan \n\nIni lebih bahaya dari kawan kita andrie yunus, calon korban\n\nSemoga ini tidak terjadi kepada tiyo\n\nNEGARA TIDAK MELINDUNGI RAKYAT NYA ❎\n\nRAKYAT MELINDUNGI NEGARA ✅ DARI https://t.co/TAY0dA12eE",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781388556000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "benhilblokm",
          "attributes": {
            "label": "benhilblokm",
            "x": 204.1497436946057,
            "y": 901.0760573858697,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2065919458791891155",
            "id": "benhilblokm",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Melintas tl gw 5 jam yg lalu post dari akun  \n\nHati hati tiyo, jaga diri jaga keselamatan \n\nIni lebih bahaya dari kawan kita andrie yunus, calon korban\n\nSemoga ini tidak terjadi kepada tiyo\n\nNEGARA TIDAK MELINDUNGI RAKYAT NYA ❎\n\nRAKYAT MELINDUNGI NEGARA ✅ DARI https://t.co/TAY0dA12eE",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781388556000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "midhangste",
          "attributes": {
            "label": "midhangste",
            "x": 872.3819316229799,
            "y": 761.9362589432695,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2066749586660905471",
            "id": "midhangste",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sepakat mulut tyo mmg ancur\n\nSoal siapa pelakunya, sulit dijawab\nKrn pelakunya bs rezim, kelompok oposisi, bahkan Tyo sendiri\n\nKl pelakunya penguasa, tujuannya teror\nKl yg anti rezim, pembusukan, bikin keruh\nIni mirip kasus Andrie Yunus. Ga mungkin otaknya BAIS\nKl Tyo, cari nama",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781586474000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "iwanpiliang7",
          "attributes": {
            "label": "iwanpiliang7",
            "x": 613.7604726473128,
            "y": 74.68855307499234,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2066749586660905471",
            "id": "iwanpiliang7",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sepakat mulut tyo mmg ancur\n\nSoal siapa pelakunya, sulit dijawab\nKrn pelakunya bs rezim, kelompok oposisi, bahkan Tyo sendiri\n\nKl pelakunya penguasa, tujuannya teror\nKl yg anti rezim, pembusukan, bikin keruh\nIni mirip kasus Andrie Yunus. Ga mungkin otaknya BAIS\nKl Tyo, cari nama",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781586474000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Ndons_Back",
          "attributes": {
            "label": "Ndons_Back",
            "x": 275.19809690794006,
            "y": 849.4697143222758,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2066749586660905471",
            "id": "Ndons_Back",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sepakat mulut tyo mmg ancur\n\nSoal siapa pelakunya, sulit dijawab\nKrn pelakunya bs rezim, kelompok oposisi, bahkan Tyo sendiri\n\nKl pelakunya penguasa, tujuannya teror\nKl yg anti rezim, pembusukan, bikin keruh\nIni mirip kasus Andrie Yunus. Ga mungkin otaknya BAIS\nKl Tyo, cari nama",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781586474000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andil220",
          "attributes": {
            "label": "andil220",
            "x": 650.0525936138588,
            "y": 677.3917701141683,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071274874207940810",
            "id": "andil220",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Pelanggaran dalam UU mengenai berkumpul, menyatakan pendapat bukan? \nPola ini  mirip dengan kasus Andrie Yunus yang dianggap melanggar Marwah TNI, Padahal Andrie Yunus juga dapat dibenarkan secara sosial kan Karena tanpa dia masuk ke rapat tertutup mana mungkin suara  didengar?",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782665387000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "CiptaBuana_",
          "attributes": {
            "label": "CiptaBuana_",
            "x": 312.7555723820141,
            "y": 519.361368140769,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2071274874207940810",
            "id": "CiptaBuana_",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Pelanggaran dalam UU mengenai berkumpul, menyatakan pendapat bukan? \nPola ini  mirip dengan kasus Andrie Yunus yang dianggap melanggar Marwah TNI, Padahal Andrie Yunus juga dapat dibenarkan secara sosial kan Karena tanpa dia masuk ke rapat tertutup mana mungkin suara  didengar?",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782665387000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tekarok007",
          "attributes": {
            "label": "tekarok007",
            "x": 901.0548872457895,
            "y": 456.8570801635351,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2071274874207940810",
            "id": "tekarok007",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Pelanggaran dalam UU mengenai berkumpul, menyatakan pendapat bukan? \nPola ini  mirip dengan kasus Andrie Yunus yang dianggap melanggar Marwah TNI, Padahal Andrie Yunus juga dapat dibenarkan secara sosial kan Karena tanpa dia masuk ke rapat tertutup mana mungkin suara  didengar?",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782665387000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bahasaaram",
          "attributes": {
            "label": "bahasaaram",
            "x": 582.5891401867099,
            "y": 466.434520113334,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2071190535877042409",
            "id": "bahasaaram",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Dari mulai kasus penyiraman andrie yunus, pemimpin BGN yg kena korupsi, skrg militer melatih sipil dan sipilnya meninggal. Masih percaya semua urusan bisa ditangani dgn cara militer??!!",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782645279000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "dimarsasongko98",
          "attributes": {
            "label": "dimarsasongko98",
            "x": 45.8773091375122,
            "y": 616.9149934071854,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2071190535877042409",
            "id": "dimarsasongko98",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Dari mulai kasus penyiraman andrie yunus, pemimpin BGN yg kena korupsi, skrg militer melatih sipil dan sipilnya meninggal. Masih percaya semua urusan bisa ditangani dgn cara militer??!!",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782645279000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Suryasul0770",
          "attributes": {
            "label": "Suryasul0770",
            "x": 572.6573229766444,
            "y": 781.9217533484181,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071773646750937349",
            "id": "Suryasul0770",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sdh trauma dan kapok dg Dwi fungsi ABRI zmn orba, skrg sepertinya mau diaktifkan lg dg UU TNI mknya kmrn Andrie Yunus disiram air keras oknum TNI krn memprotes UU TNI",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782784303000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "reyvanGali",
          "attributes": {
            "label": "reyvanGali",
            "x": 258.0669229167377,
            "y": 991.9288978311178,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2071773646750937349",
            "id": "reyvanGali",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sdh trauma dan kapok dg Dwi fungsi ABRI zmn orba, skrg sepertinya mau diaktifkan lg dg UU TNI mknya kmrn Andrie Yunus disiram air keras oknum TNI krn memprotes UU TNI",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782784303000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "LambeSahamjja",
          "attributes": {
            "label": "LambeSahamjja",
            "x": 79.65648364848299,
            "y": 584.8906384739633,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tweet-000004"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "2071773646750937349",
            "id": "LambeSahamjja",
            "source": "tweet-000004",
            "content": "Sdh trauma dan kapok dg Dwi fungsi ABRI zmn orba, skrg sepertinya mau diaktifkan lg dg UU TNI mknya kmrn Andrie Yunus disiram air keras oknum TNI krn memprotes UU TNI",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1782784303000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "mindx.media",
          "attributes": {
            "label": "mindx.media",
            "x": 425.1446686789663,
            "y": 649.3562080576579,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 23.5375,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 1,
              "degree": 2
            },
            "_id": "3911921982820688934_60927712703",
            "id": "mindx.media",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "⚖️ TUNTUTAN HUKUM! Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nPerkembangan terbaru datang dari persidangan kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrie Yunus. Empat oknum anggota TNI yang terlibat sebagai terdalam aksi penyiraman air keras tersebut kini resmi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut.\n\nBerdasarkan laporan persidangan resmi yang bersumber dari ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto, tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang dihadirkan di ruang sidang. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terus dikawal ketat demi memastikan tegaknya keadilan dan sanksi tegas bagi para pelaku pidana tanpa pandang bulu.\n\nfollow  for more trends update\n\n#mindxmedia #AndrieYunus #InfoHukum #KasusHukum #Keadilan",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780557462000,
            "hashtags": [
              "#mindxmedia",
              "#andrieyunus",
              "#infohukum",
              "#kasushukum",
              "#keadilan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "attributes": {
            "label": "idntimes.video",
            "x": 733.345146563624,
            "y": 26.12515281344885,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 36,
              "degree": 36
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "idntimes.video",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "IDNTimes",
            "x": 51.44341516729667,
            "y": 854.3570061644984,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "IDNTimes",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "IDNTimes.Korea",
            "x": 53.94033583850799,
            "y": 455.0411260976196,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "IDNTimes.Korea",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "IDNTimes.Community",
            "x": 84.03635790274933,
            "y": 514.7897172664343,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "IDNTimes.Community",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "IDNTimes.Hype",
            "x": 32.69329540172217,
            "y": 917.9932264813452,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "IDNTimes.Hype",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "Duniaku_com",
            "x": 545.9363078266387,
            "y": 710.7753474484228,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "Duniaku_com",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "Popbela_com",
            "x": 243.87592979489102,
            "y": 732.5472617706262,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "Popbela_com",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "Popbela.Beauty",
            "x": 909.4921147756169,
            "y": 511.7945191842611,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "Popbela.Beauty",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "Popmama_com",
            "x": 895.4494825973242,
            "y": 615.5183197755445,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "Popmama_com",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "Yummy.idn",
            "x": 238.13403492757146,
            "y": 137.95509355435186,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.9475,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "3916146216672385474_2089700769",
            "id": "Yummy.idn",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini\n\nSidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.\n\nSidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.\n\n\"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.\n\n\"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB,\" imbuhnya.\n\nSidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.\n\nPermintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "bloombergtechnoz",
          "attributes": {
            "label": "bloombergtechnoz",
            "x": 312.02365958856547,
            "y": 656.046878057236,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 23.5375,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 1,
              "degree": 2
            },
            "_id": "3916313786345593581_51748745734",
            "id": "bloombergtechnoz",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat dua anggota BAIS TNI, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan menjebloskan mereka dan dua terdakwa lainnya ke dalam penjara karena terbukti terlibat dalam penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.\n\nEdi divonis tiga tahun penjara dan Budhi dua setengah tahun. Keempat terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.\n\nKlik link di bio untuk detail informasi selengkapnya. Jangan lupa follow  untuk berita dan data menarik lainnya.\n\n#KasusAndrieYunus #AnggotaBAIS #BloombergTechnoz",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781081005000,
            "hashtags": [
              "#kasusandrieyunus",
              "#anggotabais",
              "#bloombergtechnoz"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "hariankompas.",
          "attributes": {
            "label": "hariankompas.",
            "x": 84.26679517066604,
            "y": 660.7711116793758,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 8.4449,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "3911196949668480473_1537212147",
            "id": "hariankompas.",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Empat personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Oditur militer menilai perbuatan keempat prajurit TNI itu sebagai bentuk balas dendam di luar hukum sehingga mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban. Perbuatan para terdakwa juga telah merusak reputasi TNI secara nasional maupun internasional.\n\nSurat tuntutan bagi keempat terdakwa dibacakan oleh tim oditur militer, di antaranya Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II 08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang peradilan militer dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota.\n\nKeempat terdakwa dimaksud yakni Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa satu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa dua, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.\n\nMenurut oditur militer, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat yakni melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.\n\nBaca selengkapnya dalam \"Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara\" oleh Hidayat Salam di Harian Kompas (Kompas.id). Klik tautan di profil \n\n#AndrieYunus #HarianKompas #Kompasid #AdadiKompas",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780471031000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#hariankompas",
              "#kompasid",
              "#adadikompas"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "kompastv",
            "x": 135.66415753580742,
            "y": 166.93868030338976,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.8308,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 10,
              "out_degree": 1,
              "degree": 11
            },
            "_id": "3917038088060531697_447262394",
            "id": "kompastv",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Di tengah bergulirnya persidangan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Undang-Undang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang relatif ringan dalam sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI.\n\nBeberapa di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan hingga tewas yang berujung pada vonis 10 bulan penjara, kasus penembakan pelajar di Deli Serdang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku, serta kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang jurnalis beserta keluarganya di Medan. Dalam kasus terakhir, pihak yang diduga menjadi dalang dan merupakan oknum TNI hingga kini belum diadili.\n\nKini, anak jurnalis tersebut yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang masih hidup mengajukan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian ayah dan keluarganya, sekaligus menguji efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.\n\nSimak informasi selengkapnya berikut ini dan tulis pendapatmu di kolom komentar ya!\n\nSource:  \n\n#VODKompasTV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781167455000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "dw.nesia",
          "attributes": {
            "label": "dw.nesia",
            "x": 888.1086013031447,
            "y": 279.15844111150756,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.7868,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "3917038088060531697_447262394",
            "id": "dw.nesia",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Di tengah bergulirnya persidangan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Undang-Undang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang relatif ringan dalam sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI.\n\nBeberapa di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan hingga tewas yang berujung pada vonis 10 bulan penjara, kasus penembakan pelajar di Deli Serdang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku, serta kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang jurnalis beserta keluarganya di Medan. Dalam kasus terakhir, pihak yang diduga menjadi dalang dan merupakan oknum TNI hingga kini belum diadili.\n\nKini, anak jurnalis tersebut yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang masih hidup mengajukan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian ayah dan keluarganya, sekaligus menguji efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.\n\nSimak informasi selengkapnya berikut ini dan tulis pendapatmu di kolom komentar ya!\n\nSource:  \n\n#VODKompasTV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781167455000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "modusaceh",
          "attributes": {
            "label": "modusaceh",
            "x": 924.7242090512682,
            "y": 548.4555501122708,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "instagram-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 23.5375,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 1,
              "degree": 2
            },
            "_id": "3917157828696234708_3556192377",
            "id": "modusaceh",
            "source": "instagram-000001",
            "content": "Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai sebagai otak dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.\n\nMODUSACEH.CO, Jakarta | Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui aksi penyiraman air keras.\n\nKeempat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.\n\n“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).\n\n Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai sebagai “otak” dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.\n\nMajelis hakim menyatakan para terdakwa sengaja menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan efek jera karena korban dianggap telah menjelek-jelekkan institusi TNI.\n\nSumber: hukumonline.com\n\nLink berita selengkapnya ada di bio profil \n\n#modusaceh #berita #beritaaceh #beritanasional",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781181623000,
            "hashtags": [
              "#modusaceh",
              "#berita",
              "#beritaaceh",
              "#beritanasional"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "wartawan.telukpapua.com",
          "attributes": {
            "label": "wartawan.telukpapua.com",
            "x": 480.79557414127447,
            "y": 391.06421641071165,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7618101848511155464",
            "id": "wartawan.telukpapua.com",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah menggelar aksi 1.000 Lilin untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus di Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika-Provinsi Papua Tengah. Aksi solidaritas kemanusiaan bertajuk ‘Dari Papua Untuk KontraS’ ini menuntut keadilan serta menunjukkan simpati terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026  pukul 17.00 WIT. Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H  mengatakan, aksi 1.000 lilin sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan menuntut keadilan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.  Andrie Yunus disiram air keras oleh pelaku usai Andrie Yunus membuat podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, pada Kamis 12 Maret 2026 malam. “Kami mengundang para pemuda di Timika, para aktivias, juga aktivis perempuan di Mimika untuk mengikuti aksi 1.000 lilin yang dilaksanakan di Bundaran Timika Indah,” kata Yosep. Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dimas menyebut aksi tersebut terjadi usai Andrie membuat podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, pada Kamis 12 Maret 2026 malam. “Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3). Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, beberapa hari sebelum kejadian korban menerima panggilan dari nomor tidak dikenal pada 9 hingga 12 Maret 2026. Sebagian nomor diduga berkaitan dengan spam penipuan, pinjaman online, hingga modus m-banking. Pada hari kejadian, Andrie beraktivitas seperti biasa dan berangkat dari kantor KontraS menuju kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di Menteng sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan. Usai agenda itu, sekitar pukul 19.45 WIB Andrie menuju kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, untuk melakukan perekaman podcast bersama staf YLBHI, Zainal Arifin. Diskusi itu mengangkat tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”. Perekaman siniar selesai sekitar pukul 20.00 WIB, namun Andrie masih berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelahnya, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum pulang menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie melintas di Jalan Salemba I menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning. Saat melintasi kawasan Talang, ia melihat dari kejauhan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang melawan arah. Motor tersebut diduga jenis Honda Beat atau Honda Vario model lama berwarna hitam dengan panel putih di sisi belakang. Ketika kedua kendaraan berpapasan, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cairan tersebut kemudian mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Korban langsung berteriak kesakitan hingga menghentikan motornya dan terjatuh. Menurut keterangan KontraS, Andrie sempat berteriak meminta tolong sambil berteriak, “AAAH, AAHH, AAHH, PANAS… PANAS!” dan kemudian berteriak “AIR KERAS, AIR KERAS” hingga warga sekitar berdatangan. Akibat cairan tersebut, pakaian yang dikenakan korban bahkan disebut meleleh. Dalam kondisi kesakitan, Andrie sempat berusaha mengambil motor dan tasnya sebelum meninggalkan baju yang rusak di lokasi. Sementara pelaku langsung melarikan diri menuju Jalan Salemba Raya. Baca selengkapnya : https://telukpapua.com/ylbh-papua-tengah-gelar-aksi-1-000-lilin-untuk-aktivis-kontras-andrie-yunus-di-bundaran-timika-indah/  #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fypシ゚viral🖤tiktok #sorotan #",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1773727566000,
            "hashtags": [
              "#fyppppppppppppppppppppppp",
              "#fypage",
              "#fyp",
              "#sorotan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "TelukPapua.com",
          "attributes": {
            "label": "TelukPapua.com",
            "x": 798.0363768887283,
            "y": 153.35724369836046,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7618101848511155464",
            "id": "TelukPapua.com",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah menggelar aksi 1.000 Lilin untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus di Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika-Provinsi Papua Tengah. Aksi solidaritas kemanusiaan bertajuk ‘Dari Papua Untuk KontraS’ ini menuntut keadilan serta menunjukkan simpati terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026  pukul 17.00 WIT. Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H  mengatakan, aksi 1.000 lilin sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan menuntut keadilan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.  Andrie Yunus disiram air keras oleh pelaku usai Andrie Yunus membuat podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, pada Kamis 12 Maret 2026 malam. “Kami mengundang para pemuda di Timika, para aktivias, juga aktivis perempuan di Mimika untuk mengikuti aksi 1.000 lilin yang dilaksanakan di Bundaran Timika Indah,” kata Yosep. Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dimas menyebut aksi tersebut terjadi usai Andrie membuat podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, pada Kamis 12 Maret 2026 malam. “Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3). Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, beberapa hari sebelum kejadian korban menerima panggilan dari nomor tidak dikenal pada 9 hingga 12 Maret 2026. Sebagian nomor diduga berkaitan dengan spam penipuan, pinjaman online, hingga modus m-banking. Pada hari kejadian, Andrie beraktivitas seperti biasa dan berangkat dari kantor KontraS menuju kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di Menteng sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan. Usai agenda itu, sekitar pukul 19.45 WIB Andrie menuju kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, untuk melakukan perekaman podcast bersama staf YLBHI, Zainal Arifin. Diskusi itu mengangkat tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”. Perekaman siniar selesai sekitar pukul 20.00 WIB, namun Andrie masih berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelahnya, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum pulang menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie melintas di Jalan Salemba I menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning. Saat melintasi kawasan Talang, ia melihat dari kejauhan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang melawan arah. Motor tersebut diduga jenis Honda Beat atau Honda Vario model lama berwarna hitam dengan panel putih di sisi belakang. Ketika kedua kendaraan berpapasan, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cairan tersebut kemudian mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Korban langsung berteriak kesakitan hingga menghentikan motornya dan terjatuh. Menurut keterangan KontraS, Andrie sempat berteriak meminta tolong sambil berteriak, “AAAH, AAHH, AAHH, PANAS… PANAS!” dan kemudian berteriak “AIR KERAS, AIR KERAS” hingga warga sekitar berdatangan. Akibat cairan tersebut, pakaian yang dikenakan korban bahkan disebut meleleh. Dalam kondisi kesakitan, Andrie sempat berusaha mengambil motor dan tasnya sebelum meninggalkan baju yang rusak di lokasi. Sementara pelaku langsung melarikan diri menuju Jalan Salemba Raya. Baca selengkapnya : https://telukpapua.com/ylbh-papua-tengah-gelar-aksi-1-000-lilin-untuk-aktivis-kontras-andrie-yunus-di-bundaran-timika-indah/  #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fypシ゚viral🖤tiktok #sorotan #",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1773727566000,
            "hashtags": [
              "#fyppppppppppppppppppppppp",
              "#fypage",
              "#fyp",
              "#sorotan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "medanpolitical",
          "attributes": {
            "label": "medanpolitical",
            "x": 670.0451906337332,
            "y": 668.0163520476948,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "7647186771591122183",
            "id": "medanpolitical",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "VIRAL Disosmed, Ini Indonesia Ketua! 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara. Berikut tuntutan masing-masing terdakwa: - Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara - Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara. Source Video:   Source Berita:   #breakingnews #jangkauan_luas #jangkauanluas #andrieyunus #andrieyunuskontras",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780499423000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#jangkauan_luas",
              "#jangkauanluas",
              "#andrieyunus",
              "#andrieyunuskontras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "officialinewstv",
          "attributes": {
            "label": "officialinewstv",
            "x": 617.3723818883233,
            "y": 523.2133112273019,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7647186771591122183",
            "id": "officialinewstv",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "VIRAL Disosmed, Ini Indonesia Ketua! 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara. Berikut tuntutan masing-masing terdakwa: - Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara - Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara. Source Video:   Source Berita:   #breakingnews #jangkauan_luas #jangkauanluas #andrieyunus #andrieyunuskontras",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780499423000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#jangkauan_luas",
              "#jangkauanluas",
              "#andrieyunus",
              "#andrieyunuskontras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "detikcom",
          "attributes": {
            "label": "detikcom",
            "x": 442.82343490438933,
            "y": 905.7411583816227,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7647186771591122183",
            "id": "detikcom",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "VIRAL Disosmed, Ini Indonesia Ketua! 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara. Berikut tuntutan masing-masing terdakwa: - Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara - Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara - Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara. Source Video:   Source Berita:   #breakingnews #jangkauan_luas #jangkauanluas #andrieyunus #andrieyunuskontras",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780499423000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#jangkauan_luas",
              "#jangkauanluas",
              "#andrieyunus",
              "#andrieyunuskontras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "velour.times",
          "attributes": {
            "label": "velour.times",
            "x": 408.8913108187057,
            "y": 398.1202658521973,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 23.5375,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 1,
              "degree": 2
            },
            "_id": "7624595473499688200",
            "id": "velour.times",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan akan meminta keterangan dari empat orang prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Andrie Yunus. ​Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hingga saat ini, pihak Komnas HAM masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait insiden tersebut. ​Bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Simak terus pembaruan informasinya hanya di Velour Times. ​Jangan lupa untuk follow akun  untuk mendapatkan update berita terkini dan terpercaya setiap harinya! 📰✨ ​#VelourTimes #BeritaTerkini #KomnasHAM #TNI #AndrieYunus",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1775239480000,
            "hashtags": [
              "#velourtimes",
              "#beritaterkini",
              "#komnasham",
              "#tni",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastv.indonesia",
          "attributes": {
            "label": "kompastv.indonesia",
            "x": 930.4575837143062,
            "y": 181.09263257624863,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7650058032914713877",
            "id": "kompastv.indonesia",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Di tengah bergulirnya persidangan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Undang-Undang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang relatif ringan dalam sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI. Beberapa di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan hingga tewas yang berujung pada vonis 10 bulan penjara, kasus penembakan pelajar di Deli Serdang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku, serta kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang jurnalis beserta keluarganya di Medan. Dalam kasus terakhir, pihak yang diduga menjadi dalang dan merupakan oknum TNI hingga kini belum diadili. Kini, anak jurnalis tersebut yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang masih hidup mengajukan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian ayah dan keluarganya, sekaligus menguji efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Simak informasi selengkapnya berikut ini dan tulis pendapatmu di kolom komentar ya! Source:  #VODKompasTV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781167942000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "dw_nesia",
          "attributes": {
            "label": "dw_nesia",
            "x": 34.63206197305602,
            "y": 569.3940680073849,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7650058032914713877",
            "id": "dw_nesia",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Di tengah bergulirnya persidangan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Undang-Undang Peradilan Militer kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang relatif ringan dalam sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI. Beberapa di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan hingga tewas yang berujung pada vonis 10 bulan penjara, kasus penembakan pelajar di Deli Serdang dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku, serta kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang jurnalis beserta keluarganya di Medan. Dalam kasus terakhir, pihak yang diduga menjadi dalang dan merupakan oknum TNI hingga kini belum diadili. Kini, anak jurnalis tersebut yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang masih hidup mengajukan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian ayah dan keluarganya, sekaligus menguji efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Simak informasi selengkapnya berikut ini dan tulis pendapatmu di kolom komentar ya! Source:  #VODKompasTV",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781167942000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "indonesiamerdek263",
          "attributes": {
            "label": "indonesiamerdek263",
            "x": 186.53438168155546,
            "y": 881.1224282319273,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "7647507766403157264",
            "id": "indonesiamerdek263",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Penjelasan  Tentang Empat anggota TNI dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menurut laporan  Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, diduga terlibat dalam penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah. \"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,\" ujar Iswadi. Menurut Oditur Militer, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa marah, dendam, dan sentimen terhadap Andrie yang dianggap merendahkan institusi TNI melalui kritik dan sejumlah sikap yang disuarakannya. Jaksa militer juga menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar jalur hukum. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie untuk memberikan pelajaran sekaligus menciptakan \"efek jera\" agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar berat. Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh anggota TNI.#andrieyunus #tni #airkeras #virał #fyp",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780574191000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras",
              "#vira",
              "#fyp"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "JonNalar",
          "attributes": {
            "label": "JonNalar",
            "x": 630.8724591018146,
            "y": 419.90613596878757,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7647507766403157264",
            "id": "JonNalar",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Penjelasan  Tentang Empat anggota TNI dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menurut laporan  Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, diduga terlibat dalam penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah. \"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,\" ujar Iswadi. Menurut Oditur Militer, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa marah, dendam, dan sentimen terhadap Andrie yang dianggap merendahkan institusi TNI melalui kritik dan sejumlah sikap yang disuarakannya. Jaksa militer juga menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar jalur hukum. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie untuk memberikan pelajaran sekaligus menciptakan \"efek jera\" agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar berat. Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh anggota TNI.#andrieyunus #tni #airkeras #virał #fyp",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780574191000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras",
              "#vira",
              "#fyp"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "antaranewscom.",
          "attributes": {
            "label": "antaranewscom.",
            "x": 807.6933557426051,
            "y": 997.8882937775468,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "tiktok-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "7647507766403157264",
            "id": "antaranewscom.",
            "source": "tiktok-000001",
            "content": "Penjelasan  Tentang Empat anggota TNI dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menurut laporan  Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, diduga terlibat dalam penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah. \"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,\" ujar Iswadi. Menurut Oditur Militer, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa marah, dendam, dan sentimen terhadap Andrie yang dianggap merendahkan institusi TNI melalui kritik dan sejumlah sikap yang disuarakannya. Jaksa militer juga menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar jalur hukum. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie untuk memberikan pelajaran sekaligus menciptakan \"efek jera\" agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar berat. Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh anggota TNI.#andrieyunus #tni #airkeras #virał #fyp",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780574191000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras",
              "#vira",
              "#fyp"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "626928392802352",
          "attributes": {
            "label": "626928392802352",
            "x": 529.1801025803827,
            "y": 473.403990129705,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "facebook-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "1381666500661867",
            "id": "626928392802352",
            "source": "facebook-000001",
            "content": "Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Peraturan itu, menurut AJI, membuat salah satu konten media Madgalene.co di akunnya di Instagram tak bisa diakses terhitung 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengungkapkan, terdapat frasa ”konten meresahkan masyarakat” dan ”mengganggu ketertiban umum” dalam SK Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diteken pada 13 Maret 2026. AJI menilai hal itu merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun. Tanpa mekanisme independen yang transparan, lanjutnya, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara. Kali ini, peraturan itu memakan korban, yaitu media Madgalene.co , yang mengalami pembatasan akses pada salah satu konten yang diunggah di akunnya di Instagram, yakni , pada 3 April 2026. Konten yang tak bisa diakses terkait berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang dilaporkan berdasarkan laporan dari TAUD. Baca selengkapnya dalam \"AJI: Cabut SK Menteri Komdigi No 127/2026, Buka Blokir Konten Magdalene\" oleh Ahmad Arif di Harian Kompas ( Kompas.id ). Klik tautan di profil  #Komdigi #AndrieYunus #HarianKompas #Kompasid #AdadiKompas Tampilkan lebih sedikit",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1775520000000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "magdaleneid",
          "attributes": {
            "label": "magdaleneid",
            "x": 439.660654752312,
            "y": 126.70000685654215,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "facebook-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "1381666500661867",
            "id": "magdaleneid",
            "source": "facebook-000001",
            "content": "Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Peraturan itu, menurut AJI, membuat salah satu konten media Madgalene.co di akunnya di Instagram tak bisa diakses terhitung 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengungkapkan, terdapat frasa ”konten meresahkan masyarakat” dan ”mengganggu ketertiban umum” dalam SK Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diteken pada 13 Maret 2026. AJI menilai hal itu merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun. Tanpa mekanisme independen yang transparan, lanjutnya, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara. Kali ini, peraturan itu memakan korban, yaitu media Madgalene.co , yang mengalami pembatasan akses pada salah satu konten yang diunggah di akunnya di Instagram, yakni , pada 3 April 2026. Konten yang tak bisa diakses terkait berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang dilaporkan berdasarkan laporan dari TAUD. Baca selengkapnya dalam \"AJI: Cabut SK Menteri Komdigi No 127/2026, Buka Blokir Konten Magdalene\" oleh Ahmad Arif di Harian Kompas ( Kompas.id ). Klik tautan di profil  #Komdigi #AndrieYunus #HarianKompas #Kompasid #AdadiKompas Tampilkan lebih sedikit",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1775520000000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@kompastvmedan",
          "attributes": {
            "label": "@kompastvmedan",
            "x": 862.9245554792401,
            "y": 635.9929217543289,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "aVL-zr0MCCY",
            "id": "@kompastvmedan",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Oditur\n\nKOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.\n\nTuntutan terhadap 4 terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi. Empat terdakwa yang menghadapi tuntutan ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.\n\nPara terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.\n\n#airkeras #andrieyunus #oditurmiliter #pengadilanmiliter \n------------------------------------------\nSahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live\n\nSahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial Kompas TV Medan\nTikTok :   / kompastvmedan  \nInstagram :   / kompastvmedan  \nFacebook :   / kompastvmdn  \nTwitter :   / kompastvmedan  \nThreads: https://www.threads.net/\n\nKompas TV\nIndependen | Terpercaya\n#kompastvmedan",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477161000,
            "hashtags": [
              "#airkeras",
              "#andrieyunus",
              "#oditurmiliter",
              "#pengadilanmiliter",
              "#kompastvmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastvmedan",
          "attributes": {
            "label": "kompastvmedan",
            "x": 832.376625741506,
            "y": 308.89914460636436,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "aVL-zr0MCCY",
            "id": "kompastvmedan",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Oditur\n\nKOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.\n\nTuntutan terhadap 4 terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi. Empat terdakwa yang menghadapi tuntutan ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.\n\nPara terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.\n\n#airkeras #andrieyunus #oditurmiliter #pengadilanmiliter \n------------------------------------------\nSahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live\n\nSahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial Kompas TV Medan\nTikTok :   / kompastvmedan  \nInstagram :   / kompastvmedan  \nFacebook :   / kompastvmdn  \nTwitter :   / kompastvmedan  \nThreads: https://www.threads.net/\n\nKompas TV\nIndependen | Terpercaya\n#kompastvmedan",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477161000,
            "hashtags": [
              "#airkeras",
              "#andrieyunus",
              "#oditurmiliter",
              "#pengadilanmiliter",
              "#kompastvmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "attributes": {
            "label": "@kompastv",
            "x": 802.5991398758903,
            "y": 816.6179016993929,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 10,
              "degree": 10
            },
            "_id": "v36UZHADC5w",
            "id": "@kompastv",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Oditur Militer Ungkap Fakta 4 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Sidang\n\nJAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). \n\nDalam sidang, oditur militer mengungkapkan fakta-fakta persidangan empat anggota TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus. \n\n\"Pada saat berpapasan terdakwa satu langsnug menyiramkan cairan Kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus,\" ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Upen Jaya Supena.\n\n#andrieyunus #anggotatni #tni \n\nProduser: Ikbal Maulana\nThumbnail: Joshua\n\nSahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV\n\nJangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.\n\nSubscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. \n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:\n\nwebsite www.kompas.tv\n\nFacebook:   / kompastv   \n\nInstagram:   / kompastv   \n\nX: https://x.com/KompasTV\n\nThread: https://www.threads.com/ \nTikTok:   / kompastv.indonesia",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780458091000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#anggotatni",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "attributes": {
            "label": "@OfficialSINDOnews",
            "x": 603.8545798474012,
            "y": 906.200597118387,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 9,
              "degree": 9
            },
            "_id": "8yXlqiJ5v7c",
            "id": "@OfficialSINDOnews",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Sindo Sore | 03/06\n\nSebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 03 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: Fara\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "officialsindonews",
          "attributes": {
            "label": "officialsindonews",
            "x": 866.3682665266828,
            "y": 240.9439549912288,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.8641,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "8yXlqiJ5v7c",
            "id": "officialsindonews",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Sindo Sore | 03/06\n\nSebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 03 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: Fara\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "sindopodcast",
          "attributes": {
            "label": "sindopodcast",
            "x": 426.8787007317385,
            "y": 341.5147350615725,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.8641,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "8yXlqiJ5v7c",
            "id": "sindopodcast",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Sindo Sore | 03/06\n\nSebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 03 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: Fara\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "sindokalam",
          "attributes": {
            "label": "sindokalam",
            "x": 589.4102125175668,
            "y": 15.090690094404335,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.8641,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "8yXlqiJ5v7c",
            "id": "sindokalam",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Sindo Sore | 03/06\n\nSebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 03 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: Fara\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunnewsSultraOfficial",
          "attributes": {
            "label": "@TribunnewsSultraOfficial",
            "x": 132.59483208146972,
            "y": 743.7499974217296,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "8FElWbvErCQ",
            "id": "@TribunnewsSultraOfficial",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Amnesty Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Lukai Keadilan\n\nDownload aplikasi berita Tribun X di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari Amnesty International Indonesia.\n\nLembaga hak asasi manusia tersebut menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.\n\n#videoviral\n#prajurittni\n#penyiramanairkeras\n#vonispenjara\n#andrieyunus\n#AmnestyInternationalIndonesia\n#tribunnewssultra\n\nBerita Selengkapnya: https://bangka.tribunnews.com/news/16...\n\nProgram: Tribun Update\nVideo Editor: Rheymeldi Ramadan Wijaya\nSumber: IG/ lambe_turah\nUploader:\n\nUpdate info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com\n\nFollow akun Instagram \nFollow akun Twitter \nFollow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra\nYouTube business inquiries: tribunnewsultra",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780484884000,
            "hashtags": [
              "#videoviral",
              "#prajurittni",
              "#penyiramanairkeras",
              "#vonispenjara",
              "#andrieyunus",
              "#amnestyinternationalindonesia",
              "#tribunnewssultra"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunnewssultradotcom",
          "attributes": {
            "label": "tribunnewssultradotcom",
            "x": 203.0252923387157,
            "y": 627.2795955436712,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "8FElWbvErCQ",
            "id": "tribunnewssultradotcom",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Amnesty Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Lukai Keadilan\n\nDownload aplikasi berita Tribun X di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari Amnesty International Indonesia.\n\nLembaga hak asasi manusia tersebut menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.\n\n#videoviral\n#prajurittni\n#penyiramanairkeras\n#vonispenjara\n#andrieyunus\n#AmnestyInternationalIndonesia\n#tribunnewssultra\n\nBerita Selengkapnya: https://bangka.tribunnews.com/news/16...\n\nProgram: Tribun Update\nVideo Editor: Rheymeldi Ramadan Wijaya\nSumber: IG/ lambe_turah\nUploader:\n\nUpdate info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com\n\nFollow akun Instagram \nFollow akun Twitter \nFollow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra\nYouTube business inquiries: tribunnewsultra",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780484884000,
            "hashtags": [
              "#videoviral",
              "#prajurittni",
              "#penyiramanairkeras",
              "#vonispenjara",
              "#andrieyunus",
              "#amnestyinternationalindonesia",
              "#tribunnewssultra"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunsultra",
          "attributes": {
            "label": "tribunsultra",
            "x": 649.3154990661297,
            "y": 455.3338283519432,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "8FElWbvErCQ",
            "id": "tribunsultra",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Amnesty Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Lukai Keadilan\n\nDownload aplikasi berita Tribun X di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari Amnesty International Indonesia.\n\nLembaga hak asasi manusia tersebut menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.\n\n#videoviral\n#prajurittni\n#penyiramanairkeras\n#vonispenjara\n#andrieyunus\n#AmnestyInternationalIndonesia\n#tribunnewssultra\n\nBerita Selengkapnya: https://bangka.tribunnews.com/news/16...\n\nProgram: Tribun Update\nVideo Editor: Rheymeldi Ramadan Wijaya\nSumber: IG/ lambe_turah\nUploader:\n\nUpdate info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com\n\nFollow akun Instagram \nFollow akun Twitter \nFollow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra\nYouTube business inquiries: tribunnewsultra",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780484884000,
            "hashtags": [
              "#videoviral",
              "#prajurittni",
              "#penyiramanairkeras",
              "#vonispenjara",
              "#andrieyunus",
              "#amnestyinternationalindonesia",
              "#tribunnewssultra"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "attributes": {
            "label": "@fokus.indosiar",
            "x": 769.908124271935,
            "y": 962.8455347336703,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 15,
              "degree": 15
            },
            "_id": "JIzNgC0Besg",
            "id": "@fokus.indosiar",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus | Fokus\n\nSidang praperadilan memutuskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian.\n\nSimak berita-berita lainnya di: https://www.vidio.com/\n\n#NewsIndosiar #Fokus #FokusIndosiar\n\nFokus Indosiar adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan PT. Elang Mahkota Teknologi (Emtek). Menayangkan rangkaian informasi berita menarik pilihan pada pagi, siang, dan malam hari mengenai peristiwa dalam negeri maupun mancanegara yang aktual dan terkini.\n\nJangan lewatkan tayangan berita Fokus indosiar, dengan terus mengikuti perkembangannya melalui media sosial:\n\nFacebook Indosiar:   / indosiarid.tv  \nTwitter Indosiar:   / indosiar  \nVidio Indosiar: https://www.vidio.com/\n\nAnda juga dapat mengikuti informasi pilihan seputar berita hukum dan kriminal, tragedi, bencana alam, hingga orang hilang di media sosial Patroli Indosiar:\nYouTube Patroli Indosiar:    /   \nTikTok Patroli Indosiar:   / patroli.indosiar",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "indosiar",
            "x": 579.0042340230376,
            "y": 756.5639195529338,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.7307,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 10,
              "out_degree": 0,
              "degree": 10
            },
            "_id": "JIzNgC0Besg",
            "id": "indosiar",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus | Fokus\n\nSidang praperadilan memutuskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian.\n\nSimak berita-berita lainnya di: https://www.vidio.com/\n\n#NewsIndosiar #Fokus #FokusIndosiar\n\nFokus Indosiar adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan PT. Elang Mahkota Teknologi (Emtek). Menayangkan rangkaian informasi berita menarik pilihan pada pagi, siang, dan malam hari mengenai peristiwa dalam negeri maupun mancanegara yang aktual dan terkini.\n\nJangan lewatkan tayangan berita Fokus indosiar, dengan terus mengikuti perkembangannya melalui media sosial:\n\nFacebook Indosiar:   / indosiarid.tv  \nTwitter Indosiar:   / indosiar  \nVidio Indosiar: https://www.vidio.com/\n\nAnda juga dapat mengikuti informasi pilihan seputar berita hukum dan kriminal, tragedi, bencana alam, hingga orang hilang di media sosial Patroli Indosiar:\nYouTube Patroli Indosiar:    /   \nTikTok Patroli Indosiar:   / patroli.indosiar",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "patroliindosiar",
            "x": 204.24816298874072,
            "y": 37.09278538641225,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.7307,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 5,
              "out_degree": 0,
              "degree": 5
            },
            "_id": "JIzNgC0Besg",
            "id": "patroliindosiar",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus | Fokus\n\nSidang praperadilan memutuskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian.\n\nSimak berita-berita lainnya di: https://www.vidio.com/\n\n#NewsIndosiar #Fokus #FokusIndosiar\n\nFokus Indosiar adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan PT. Elang Mahkota Teknologi (Emtek). Menayangkan rangkaian informasi berita menarik pilihan pada pagi, siang, dan malam hari mengenai peristiwa dalam negeri maupun mancanegara yang aktual dan terkini.\n\nJangan lewatkan tayangan berita Fokus indosiar, dengan terus mengikuti perkembangannya melalui media sosial:\n\nFacebook Indosiar:   / indosiarid.tv  \nTwitter Indosiar:   / indosiar  \nVidio Indosiar: https://www.vidio.com/\n\nAnda juga dapat mengikuti informasi pilihan seputar berita hukum dan kriminal, tragedi, bencana alam, hingga orang hilang di media sosial Patroli Indosiar:\nYouTube Patroli Indosiar:    /   \nTikTok Patroli Indosiar:   / patroli.indosiar",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunMedanTV",
          "attributes": {
            "label": "@TribunMedanTV",
            "x": 361.35152021573424,
            "y": 419.4279817181948,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 3,
              "degree": 3
            },
            "_id": "E2isxrLMe9U",
            "id": "@TribunMedanTV",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "ALASAN PRAJURIT TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-MEDAN.COM - Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. \n\nKeempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.\n\n \"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,\" ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).\n\nEditor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan\n\nBergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:\n   /   \n\nBaca selengkapnya di www.tribun-medan.com\n\n#TribunMedan",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780467437000,
            "hashtags": [
              "#tribunmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunmedantv",
          "attributes": {
            "label": "tribunmedantv",
            "x": 719.3038579616695,
            "y": 339.5510681467585,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.531,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "E2isxrLMe9U",
            "id": "tribunmedantv",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "ALASAN PRAJURIT TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-MEDAN.COM - Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. \n\nKeempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.\n\n \"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,\" ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).\n\nEditor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan\n\nBergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:\n   /   \n\nBaca selengkapnya di www.tribun-medan.com\n\n#TribunMedan",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780467437000,
            "hashtags": [
              "#tribunmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "@liputan6_news",
            "x": 279.8636791266037,
            "y": 194.63491926088284,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 33,
              "degree": 33
            },
            "_id": "b-b3nfLEa_Q",
            "id": "@liputan6_news",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Tok! 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dipecat dari TNI | Liputan 6\n\nMajelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, selain pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan.\n\nSementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Andrie Yunus.\n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "sctv",
            "x": 904.3819946558846,
            "y": 925.7571432445219,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.6216,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 11,
              "out_degree": 0,
              "degree": 11
            },
            "_id": "b-b3nfLEa_Q",
            "id": "sctv",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Tok! 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dipecat dari TNI | Liputan 6\n\nMajelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, selain pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan.\n\nSementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Andrie Yunus.\n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "liputan6_news",
            "x": 307.7593860078224,
            "y": 879.3981393754165,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.6216,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 11,
              "out_degree": 0,
              "degree": 11
            },
            "_id": "b-b3nfLEa_Q",
            "id": "liputan6_news",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Tok! 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dipecat dari TNI | Liputan 6\n\nMajelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, selain pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan.\n\nSementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Andrie Yunus.\n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "liputan6daerah",
            "x": 735.3347259785869,
            "y": 555.140952572061,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.6216,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 11,
              "out_degree": 0,
              "degree": 11
            },
            "_id": "b-b3nfLEa_Q",
            "id": "liputan6daerah",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Tok! 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dipecat dari TNI | Liputan 6\n\nMajelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, selain pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan.\n\nSementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Andrie Yunus.\n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialiNews",
          "attributes": {
            "label": "@OfficialiNews",
            "x": 331.2682502203652,
            "y": 771.907165530292,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "v4MBgi_0nnk",
            "id": "@OfficialiNews",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus, Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nOditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). \n\nBerikut tuntutan masing-masing terdakwa:\n\nSersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara\nLetnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara\nKapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara\nLetnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara.\n\nBaca selengkapnya hanya di\nhttps://www.inews.id/news\n\nCreator: ERL/VHS \n\n#iNews #BAISTNI #AndrieYunus #SidangAndrieYunus \n\n\nBerita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news\n\nJoin membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:\n   /   \n\n📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia\nDapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang.\n\n📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.\n\n📌 Jangan lupa\n✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami\n✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting\n✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar\n\nFollow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...\nFollow our Official TikTok   / officialinews  \nFollow our Official Twitter   / officialinews_  \nLike our Official Facebook   / officialinews  \nFollow our Official Instagram   / officialinews  \n\n#iNews #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaHariIni #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaDunia #TerlengkapTercepatTerpercaya",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780478190000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#baistni",
              "#andrieyunus",
              "#sidangandrieyunus",
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "officialinews",
          "attributes": {
            "label": "officialinews",
            "x": 297.266873768781,
            "y": 721.3899127038502,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.2809,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 4,
              "out_degree": 0,
              "degree": 4
            },
            "_id": "v4MBgi_0nnk",
            "id": "officialinews",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus, Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nOditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). \n\nBerikut tuntutan masing-masing terdakwa:\n\nSersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara\nLetnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara\nKapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara\nLetnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara.\n\nBaca selengkapnya hanya di\nhttps://www.inews.id/news\n\nCreator: ERL/VHS \n\n#iNews #BAISTNI #AndrieYunus #SidangAndrieYunus \n\n\nBerita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news\n\nJoin membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:\n   /   \n\n📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia\nDapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang.\n\n📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.\n\n📌 Jangan lupa\n✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami\n✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting\n✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar\n\nFollow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...\nFollow our Official TikTok   / officialinews  \nFollow our Official Twitter   / officialinews_  \nLike our Official Facebook   / officialinews  \nFollow our Official Instagram   / officialinews  \n\n#iNews #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaHariIni #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaDunia #TerlengkapTercepatTerpercaya",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780478190000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#baistni",
              "#andrieyunus",
              "#sidangandrieyunus",
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunpekanbaruofficial",
          "attributes": {
            "label": "@tribunpekanbaruofficial",
            "x": 154.85824527496428,
            "y": 558.1023459977224,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "9y_xkKVjjLA",
            "id": "@tribunpekanbaruofficial",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Merusak Nama Baik TNI, 4 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Adrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun\n\n#teguh \nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nVideo Production : Teguh Rahmat Saputra\n\nEmpat prajurit TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer. \n\nDalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), jaksa militer menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menyebabkan luka berat bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.\n\nKeempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. \n\nMereka dinilai telah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunpekanbarufanspage   \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ...\nTikTok:   / tribunpekanbaru  \nInstagram:   / tribunpekanbaru",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477215000,
            "hashtags": [
              "#teguh"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunpekanbaruofficial",
          "attributes": {
            "label": "tribunpekanbaruofficial",
            "x": 388.2578713229781,
            "y": 95.03030993645257,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "9y_xkKVjjLA",
            "id": "tribunpekanbaruofficial",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Merusak Nama Baik TNI, 4 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Adrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun\n\n#teguh \nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nVideo Production : Teguh Rahmat Saputra\n\nEmpat prajurit TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer. \n\nDalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), jaksa militer menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menyebabkan luka berat bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.\n\nKeempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. \n\nMereka dinilai telah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunpekanbarufanspage   \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ...\nTikTok:   / tribunpekanbaru  \nInstagram:   / tribunpekanbaru",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780477215000,
            "hashtags": [
              "#teguh"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tuturmediadigital",
          "attributes": {
            "label": "@tuturmediadigital",
            "x": 533.563318943639,
            "y": 186.541106103712,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "NsLL4HOJ-B4",
            "id": "@tuturmediadigital",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "[BREAKING NEWS] Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus\n\nTUTUR.co.id -  Kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap akhir proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan setelah sebelumnya menjalani rangkaian proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.\n\nKeempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjadi perhatian publik karena dinilai akan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anggota militer serta menyangkut perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia.\n\n#breakingnews #beritaterkini #newsupdate #beritaekonomi #tuturmediadigital #tuturtv \n\n\n===\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Tutur Media Digital:\n\nInstagram:   / tuturmediadigital  \nTikTok:   / tuturmediadigital  \nX: https://x.com/tuturmedia\nYoutube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/share/17m5ob...\n\n-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------\n\nMusic: Cybernetic Dreams by Alex-Productions ® / alexproductionsmusic\nLicense: Creative Commons - Attribution 3.0 Unported - CC BY 3.0\nFree Download / Stream: https://audiolibrary.com.co/alex-prod.\nMusic promoted by Audio Library:\n• DAILY No Copyright For You - Cybernetic Dreams by Alex-Productions",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781113293000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#beritaterkini",
              "#newsupdate",
              "#beritaekonomi",
              "#tuturmediadigital",
              "#tuturtv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tuturtvmedia",
          "attributes": {
            "label": "tuturtvmedia",
            "x": 97.85745929794909,
            "y": 992.60702038269,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "NsLL4HOJ-B4",
            "id": "tuturtvmedia",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "[BREAKING NEWS] Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus\n\nTUTUR.co.id -  Kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap akhir proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan setelah sebelumnya menjalani rangkaian proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.\n\nKeempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjadi perhatian publik karena dinilai akan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anggota militer serta menyangkut perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia.\n\n#breakingnews #beritaterkini #newsupdate #beritaekonomi #tuturmediadigital #tuturtv \n\n\n===\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Tutur Media Digital:\n\nInstagram:   / tuturmediadigital  \nTikTok:   / tuturmediadigital  \nX: https://x.com/tuturmedia\nYoutube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/share/17m5ob...\n\n-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------\n\nMusic: Cybernetic Dreams by Alex-Productions ® / alexproductionsmusic\nLicense: Creative Commons - Attribution 3.0 Unported - CC BY 3.0\nFree Download / Stream: https://audiolibrary.com.co/alex-prod.\nMusic promoted by Audio Library:\n• DAILY No Copyright For You - Cybernetic Dreams by Alex-Productions",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781113293000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#beritaterkini",
              "#newsupdate",
              "#beritaekonomi",
              "#tuturmediadigital",
              "#tuturtv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@merdekadotcom",
          "attributes": {
            "label": "@merdekadotcom",
            "x": 126.1365936956116,
            "y": 236.190365998616,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "L82NWJ5xbf8",
            "id": "@merdekadotcom",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Sidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nMERDEKA.COM -Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). \n\nDalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. \n\n\"Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,\" kata Oditur saat membacakan tuntutan. \n\nMenurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.\n\nDalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.\n\n----\n#merdekadotcom\n\nProduced by https://www.merdeka.com\n\n----\nMORE VIDEOS: \nYoutube ►    / merdekadotcom  \nVidio ► https://www.vidio.com/\nWhatsApp Channel ►  https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...\nTwitter ►   / merdekadotcom  \nFacebook ►   / mdkcom  \nTelegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780471077000,
            "hashtags": [
              "#merdekadotcom"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "merdeka",
          "attributes": {
            "label": "merdeka",
            "x": 106.74762353048872,
            "y": 789.5583117081388,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "L82NWJ5xbf8",
            "id": "merdeka",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Sidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nMERDEKA.COM -Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). \n\nDalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. \n\n\"Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,\" kata Oditur saat membacakan tuntutan. \n\nMenurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.\n\nDalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.\n\n----\n#merdekadotcom\n\nProduced by https://www.merdeka.com\n\n----\nMORE VIDEOS: \nYoutube ►    / merdekadotcom  \nVidio ► https://www.vidio.com/\nWhatsApp Channel ►  https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...\nTwitter ►   / merdekadotcom  \nFacebook ►   / mdkcom  \nTelegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780471077000,
            "hashtags": [
              "#merdekadotcom"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@garudatv.official",
          "attributes": {
            "label": "@garudatv.official",
            "x": 374.3112599566846,
            "y": 485.03469395546693,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "kpIn8ginQz8",
            "id": "@garudatv.official",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus\n\nGaruda Tv - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.\n\nDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan utama. Namun, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.\n\nMajelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan durasi yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara, terdakwa kedua dua tahun enam bulan penjara, terdakwa ketiga dua tahun penjara, dan terdakwa keempat satu tahun enam bulan penjara.\n\nSelain pidana pokok berupa hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap terdakwa pertama dan terdakwa kedua.\n\nMenanggapi putusan tersebut, Oditur Militer Letnan Kolonel (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan bahwa keputusan majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan.\n\n\"Keputusan majelis hakim sedikit banyak sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan awak media,\" ujar Muhammad Iswadi.\n\nMeski demikian, Oditur Militer menyebut pihaknya masih akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pengajuan upaya hukum atas putusan majelis hakim.\n\nKasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik sejak awal proses penyelidikan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.\n\nCaption, Editor & Upload: Tijani \n\n#andrieyunus  #pengadilanmiliter  #BAISTNI #VonisPengadilan #KasusPenyiraman #kontras  #hukum #PenegakanHukum #jakarta  #nasional #garudatv #laporan8 \n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781097879000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#pengadilanmiliter",
              "#baistni",
              "#vonispengadilan",
              "#kasuspenyiraman",
              "#kontras",
              "#hukum",
              "#penegakanhukum",
              "#jakarta",
              "#nasional",
              "#garudatv",
              "#laporan8"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "garudatv.official",
          "attributes": {
            "label": "garudatv.official",
            "x": 889.5704617244993,
            "y": 339.97636082841984,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.0312,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "kpIn8ginQz8",
            "id": "garudatv.official",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus\n\nGaruda Tv - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.\n\nDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan utama. Namun, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.\n\nMajelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan durasi yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara, terdakwa kedua dua tahun enam bulan penjara, terdakwa ketiga dua tahun penjara, dan terdakwa keempat satu tahun enam bulan penjara.\n\nSelain pidana pokok berupa hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap terdakwa pertama dan terdakwa kedua.\n\nMenanggapi putusan tersebut, Oditur Militer Letnan Kolonel (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan bahwa keputusan majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan.\n\n\"Keputusan majelis hakim sedikit banyak sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan awak media,\" ujar Muhammad Iswadi.\n\nMeski demikian, Oditur Militer menyebut pihaknya masih akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pengajuan upaya hukum atas putusan majelis hakim.\n\nKasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik sejak awal proses penyelidikan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.\n\nCaption, Editor & Upload: Tijani \n\n#andrieyunus  #pengadilanmiliter  #BAISTNI #VonisPengadilan #KasusPenyiraman #kontras  #hukum #PenegakanHukum #jakarta  #nasional #garudatv #laporan8 \n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781097879000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#pengadilanmiliter",
              "#baistni",
              "#vonispengadilan",
              "#kasuspenyiraman",
              "#kontras",
              "#hukum",
              "#penegakanhukum",
              "#jakarta",
              "#nasional",
              "#garudatv",
              "#laporan8"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@KompasTVPalembang",
          "attributes": {
            "label": "@KompasTVPalembang",
            "x": 146.80400714838015,
            "y": 3.158199531254957,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "Wm77Z2VB5OQ",
            "id": "@KompasTVPalembang",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nSahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.\n\n\nKOMPAS TV PALEMBANG\n--\nJl. Angkatan 45 lorong Harapan No. 23 Kelurahan Lorok Pakjo\nKecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137\n\n--\n\nFacebook  : Kompas TV Palembang\nInstagram : \n\n#KompasTV #Palembang #Sumsel",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780475107000,
            "hashtags": [
              "#kompastv",
              "#palembang",
              "#sumsel"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastvpalembang",
          "attributes": {
            "label": "kompastvpalembang",
            "x": 360.2122730065134,
            "y": 24.604726013861324,
            "size": 3.0,
            "color": "#B3B6C6",
            "sentiment": "netral",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "Wm77Z2VB5OQ",
            "id": "kompastvpalembang",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\n\nSahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.\n\n\nKOMPAS TV PALEMBANG\n--\nJl. Angkatan 45 lorong Harapan No. 23 Kelurahan Lorok Pakjo\nKecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137\n\n--\n\nFacebook  : Kompas TV Palembang\nInstagram : \n\n#KompasTV #Palembang #Sumsel",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780475107000,
            "hashtags": [
              "#kompastv",
              "#palembang",
              "#sumsel"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunnewsbogorvideo",
          "attributes": {
            "label": "@tribunnewsbogorvideo",
            "x": 829.5179906482315,
            "y": 246.99805683751964,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "xS4Emdzh-VA",
            "id": "@tribunnewsbogorvideo",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "🔴LIVE: 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).\n\nPerkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.\n\nOditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.\n\nDakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nSedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\n\nEditor Video: Latif\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781113039000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tribunnewsbogorvideo",
          "attributes": {
            "label": "tribunnewsbogorvideo",
            "x": 520.8683267668965,
            "y": 682.9865964584611,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.2809,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "xS4Emdzh-VA",
            "id": "tribunnewsbogorvideo",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "🔴LIVE: 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).\n\nPerkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.\n\nOditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.\n\nDakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nSedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\n\nEditor Video: Latif\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781113039000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tribunbogor",
          "attributes": {
            "label": "tribunbogor",
            "x": 737.2480938039585,
            "y": 541.4830828625538,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.2809,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "xS4Emdzh-VA",
            "id": "tribunbogor",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "🔴LIVE: 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).\n\nPerkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.\n\nOditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.\n\nDakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nSedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\n\nEditor Video: Latif\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781113039000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@tribuntimur",
          "attributes": {
            "label": "@tribuntimur",
            "x": 769.5615264880515,
            "y": 415.1391499546256,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 2,
              "degree": 2
            },
            "_id": "xbbja2mxWkw",
            "id": "@tribuntimur",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n\nTRIBUN-TIMUR.COM - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.\n\nMereka Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.\n\n\"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,\" ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).\n\nOditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.\n\n\"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,\" kata Iswadi.(TRIBUN-TIMUR.COM)\n\nUpdate info terkini via http://tribun-timur.com/\n\nFollow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks\nYouTube business inquiries: 081144407111\nFollow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur\nFollow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur\n\nSumber: Kompas.com \nYoutube:  \nNaskah: Sudirman\nEditor Video: Abdul Rahman\n\n#Tentara #Penyiram #AndrieYunus #AirKeras #Dituntut #2Tahun #6Bulan #Penjara #4prajuritTNI #dituntutpenjara #2tahun6bulan #kasus #penyiramanairkeras #AndrieYunus #SersanDuaEdiSudarko #LetnanSatuBudhiHariyantoWidhi #KaptenNandalaDwiPrasetya #LetnanSatuSamiLakka #tribuntimur #tribunviral \n\n\n\nDISCLAIMER: Audio konten ini menggunakan notebooklm",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780490746000,
            "hashtags": [
              "#tentara",
              "#penyiram",
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#dituntut",
              "#2tahun",
              "#6bulan",
              "#penjara",
              "#4prajurittni",
              "#dituntutpenjara",
              "#2tahun6bulan",
              "#kasus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#andrieyunus",
              "#sersanduaedisudarko",
              "#letnansatubudhihariyantowidhi",
              "#kaptennandaladwiprasetya",
              "#letnansatusamilakka",
              "#tribuntimur",
              "#tribunviral"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunjakarta",
          "attributes": {
            "label": "tribunjakarta",
            "x": 912.4576574190759,
            "y": 980.3101180740839,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 5.7814,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 3,
              "out_degree": 0,
              "degree": 3
            },
            "_id": "xbbja2mxWkw",
            "id": "tribunjakarta",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n\nTRIBUN-TIMUR.COM - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.\n\nMereka Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.\n\n\"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,\" ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).\n\nOditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.\n\n\"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,\" kata Iswadi.(TRIBUN-TIMUR.COM)\n\nUpdate info terkini via http://tribun-timur.com/\n\nFollow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks\nYouTube business inquiries: 081144407111\nFollow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur\nFollow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur\n\nSumber: Kompas.com \nYoutube:  \nNaskah: Sudirman\nEditor Video: Abdul Rahman\n\n#Tentara #Penyiram #AndrieYunus #AirKeras #Dituntut #2Tahun #6Bulan #Penjara #4prajuritTNI #dituntutpenjara #2tahun6bulan #kasus #penyiramanairkeras #AndrieYunus #SersanDuaEdiSudarko #LetnanSatuBudhiHariyantoWidhi #KaptenNandalaDwiPrasetya #LetnanSatuSamiLakka #tribuntimur #tribunviral \n\n\n\nDISCLAIMER: Audio konten ini menggunakan notebooklm",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780490746000,
            "hashtags": [
              "#tentara",
              "#penyiram",
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#dituntut",
              "#2tahun",
              "#6bulan",
              "#penjara",
              "#4prajurittni",
              "#dituntutpenjara",
              "#2tahun6bulan",
              "#kasus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#andrieyunus",
              "#sersanduaedisudarko",
              "#letnansatubudhihariyantowidhi",
              "#kaptennandaladwiprasetya",
              "#letnansatusamilakka",
              "#tribuntimur",
              "#tribunviral"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kontraspublication",
          "attributes": {
            "label": "@kontraspublication",
            "x": 439.70750293298863,
            "y": 610.6758594334727,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "wkWIjGKxRmc",
            "id": "@kontraspublication",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Sekolah HAM untuk Mahasiswa Regional Salatiga\n\nPerubahan dimulai ketika anak muda memilih untuk peduli, memahami, dan bertindak\" \n\nPada 18–22 Mei 2026, KontraS bersama  dan komunitas lokal Salatiga menyelenggarakan rangkaian Sekolah HAM untuk Mahasiswa (SeHAMA) Regional Salatiga.\n\nSelama lima hari, peserta terlibat dalam Pelatihan Pengorganisasian dan Strategi Nir-Kekerasan, serta aksi solidaritas bersama Aksi Kamisan Salatiga untuk menuntut keadilan atas kasus Andrie Yunus.\n\nKegiatan ini menjadi ruang belajar, berdiskusi, dan membangun solidaritas bagi anak muda untuk memperkuat gerakan yang kritis, berdaya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip nir-kekerasan.\n\n#SeHAMA11\n#SekolahHAMuntukMahasiswa",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780919977000,
            "hashtags": [
              "#sehama11",
              "#sekolahhamuntukmahasiswa"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "Organising.Institute",
          "attributes": {
            "label": "Organising.Institute",
            "x": 256.9182991097906,
            "y": 374.7342371384373,
            "size": 3.0,
            "color": "#3EC764",
            "sentiment": "positif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "wkWIjGKxRmc",
            "id": "Organising.Institute",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Sekolah HAM untuk Mahasiswa Regional Salatiga\n\nPerubahan dimulai ketika anak muda memilih untuk peduli, memahami, dan bertindak\" \n\nPada 18–22 Mei 2026, KontraS bersama  dan komunitas lokal Salatiga menyelenggarakan rangkaian Sekolah HAM untuk Mahasiswa (SeHAMA) Regional Salatiga.\n\nSelama lima hari, peserta terlibat dalam Pelatihan Pengorganisasian dan Strategi Nir-Kekerasan, serta aksi solidaritas bersama Aksi Kamisan Salatiga untuk menuntut keadilan atas kasus Andrie Yunus.\n\nKegiatan ini menjadi ruang belajar, berdiskusi, dan membangun solidaritas bagi anak muda untuk memperkuat gerakan yang kritis, berdaya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip nir-kekerasan.\n\n#SeHAMA11\n#SekolahHAMuntukMahasiswa",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780919977000,
            "hashtags": [
              "#sehama11",
              "#sekolahhamuntukmahasiswa"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@VideoTribunPontianak",
          "attributes": {
            "label": "@VideoTribunPontianak",
            "x": 598.4071574126309,
            "y": 779.2104732608326,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "t5ynjlJKw0Y",
            "id": "@VideoTribunPontianak",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 OKNUM TNI PENYERANG AIR KERAS ANDRIE YUNUS DITUNTUT 2,5 TAHUN PENJARA❗\n\nEmpat orang oknum personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka lolos dari dua dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-08 Jakarta dalam persidangan.\n\nOditur Militer II-08 Jakarta menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan setelah rangkaian persidangan. Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nSedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\n#andrieyunus #airkeras #tni #tuntutan #penjara #viral #beritaterkini \n\nSimak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/\nSimak Video Viral lainnya    / tribunsingkawang1  \n\nProgram: -\nHost: -\nEditor Video: Heru\nUploader: -\n\n‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nFollow us:\n\nInstagram:   / tribunpontianak  \nFacebook:   / tribunpontianakinteraktif  \nTwitter:   / tribunpontianak  \nTikTok: tiktok.com/\n\nTerima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780479293000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#tni",
              "#tuntutan",
              "#penjara",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunpontianak",
          "attributes": {
            "label": "tribunpontianak",
            "x": 468.37969715679185,
            "y": 221.137775000243,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "t5ynjlJKw0Y",
            "id": "tribunpontianak",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 OKNUM TNI PENYERANG AIR KERAS ANDRIE YUNUS DITUNTUT 2,5 TAHUN PENJARA❗\n\nEmpat orang oknum personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka lolos dari dua dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-08 Jakarta dalam persidangan.\n\nOditur Militer II-08 Jakarta menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan setelah rangkaian persidangan. Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\nSedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).\n\n#andrieyunus #airkeras #tni #tuntutan #penjara #viral #beritaterkini \n\nSimak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/\nSimak Video Viral lainnya    / tribunsingkawang1  \n\nProgram: -\nHost: -\nEditor Video: Heru\nUploader: -\n\n‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nFollow us:\n\nInstagram:   / tribunpontianak  \nFacebook:   / tribunpontianakinteraktif  \nTwitter:   / tribunpontianak  \nTikTok: tiktok.com/\n\nTerima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780479293000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#tni",
              "#tuntutan",
              "#penjara",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "attributes": {
            "label": "@Idntimes",
            "x": 591.584048672291,
            "y": 246.89419837513515,
            "size": 15.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 90.9091,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 9,
              "degree": 9
            },
            "_id": "6JSKGnmPsOo",
            "id": "@Idntimes",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "4 Anggota TNI Pelaku Teror Air Keras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan\n\nJakarta, IDN Times - Oditur militer menuntut empat anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus dengan ancaman bui dua tahun dan enam bulan. Namun, keempatnya tidak dituntut oleh oditur militer dengan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari institusi militer. Keempat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.\n\n\"Kami mohon kepada pengadilan militer II-08 Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagai berikut, terdakwa I (Edi Sudarko) 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, pidana terdakwa II (Lettu Budhi) dengan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani, terdakwa III (Kapten Nandala) pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani,\" ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Rabu (3/6/2026).\n\nIsi tuntutan yang dibacakan jauh dari isi dakwaan yang diserahkan ke pengadilan militer pada April 2026 lalu. Ketika itu keempat terdakwa dijerat dengan pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman di pasal tersebut yakni 12 tahun bui.\nSidang dilanjutkan pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa.\n\nReporter : Santi Dewi\nEditor : Mikho Fridolin Siahaan\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #SuaraMillenial #GenZMemilih #AndrieYunus #TNI #AirKeras\n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@HarianKompasCetak",
          "attributes": {
            "label": "@HarianKompasCetak",
            "x": 590.8037565519264,
            "y": 764.4141047400578,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "JaOAawphqXA",
            "id": "@HarianKompasCetak",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Bisa Lanjut ke Peradilan Umum?\n\nPengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026), menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada empat personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Namun, hanya dua terdakwa yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.\nBagaimana ahli hukum pidana menilai putusan tersebut? Apakah vonis ini kembali menguatkan stigma hukuman ringan di peradilan militer? Dan, apakah perkara ini benar-benar berakhir, mengingat putusan praperadilan telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan?\n\n=====================================\n\nBaca berita: https://www.kompas.id/artikel/vonis-4...\nSimak kumpulan video berita Harian Kompas: https://komp.as/4gbXNNE\n\nInfo langganan Kompas.id:\nhttps://komp.as/BacaLagi\n\nSubscribe Youtube Harian Kompas:    /   \n\nIkuti media sosial Harian Kompas\n\nTwitter:   / hariankompas%e2%80%8b  \n\nFacebook:   / hariankompas  \n\nInstagram:   / hariankompas  \n\n#indonesia \n#andrieyunus \n#tni",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781087590000,
            "hashtags": [
              "#indonesia",
              "#andrieyunus",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "hariankompascetak",
          "attributes": {
            "label": "hariankompascetak",
            "x": 33.7077244194105,
            "y": 104.76156758661747,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "JaOAawphqXA",
            "id": "hariankompascetak",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Bisa Lanjut ke Peradilan Umum?\n\nPengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026), menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada empat personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Namun, hanya dua terdakwa yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.\nBagaimana ahli hukum pidana menilai putusan tersebut? Apakah vonis ini kembali menguatkan stigma hukuman ringan di peradilan militer? Dan, apakah perkara ini benar-benar berakhir, mengingat putusan praperadilan telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan?\n\n=====================================\n\nBaca berita: https://www.kompas.id/artikel/vonis-4...\nSimak kumpulan video berita Harian Kompas: https://komp.as/4gbXNNE\n\nInfo langganan Kompas.id:\nhttps://komp.as/BacaLagi\n\nSubscribe Youtube Harian Kompas:    /   \n\nIkuti media sosial Harian Kompas\n\nTwitter:   / hariankompas%e2%80%8b  \n\nFacebook:   / hariankompas  \n\nInstagram:   / hariankompas  \n\n#indonesia \n#andrieyunus \n#tni",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781087590000,
            "hashtags": [
              "#indonesia",
              "#andrieyunus",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjakarta",
          "attributes": {
            "label": "@tribunjakarta",
            "x": 37.43581423090214,
            "y": 468.92557458215356,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 4,
              "degree": 4
            },
            "_id": "foSx6eAkAfg",
            "id": "@tribunjakarta",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "TERUNGKAP! Tiyo Buka Suara soal Pemilik Fortuner yang Dipasangi Pelacak, Siapa Target Sebenarnya?\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi alat pelacak merupakan milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis HAM, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu milik saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun Timur.\n\nIa menegaskan bahwa mobil yang dipinjam dari saudaranya itu memang berjenis Fortuner karena hanya itu kendaraan yang dimilikinya.\n\nJika saudaranya memiliki mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih kendaraan tersebut.\n\nIa juga mengaku sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil dari pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak tersebut.\n\nDiketahui, tuduhan soal mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nhttps://video.tribunnews.com/news/944...\n\nEditor Video : Ilham Bintang Anugerah\nUploader: Fitriana SekarAyu\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?...\nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...\nTikTok: https://www.tiktok.com/\n​Instagram:   / tribunjakarta  \n\n#tiyoardianto  #FortunerViral #PelacakMobil #EksKetuaBEMUGM #mahasiswaugm  #beritapolitik  #politikindonesia  #KasusPelacak #TiyoBukaSuara #beritaterbaru  #AktivisIndonesia #AndrieYunus #TerorAktivis #ViralIndonesia #BeritaHariIni #FaktaBaru #Kontroversi #DemoMahasiswa #indonesia",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781780104000,
            "hashtags": [
              "#tiyoardianto",
              "#fortunerviral",
              "#pelacakmobil",
              "#eksketuabemugm",
              "#mahasiswaugm",
              "#beritapolitik",
              "#politikindonesia",
              "#kasuspelacak",
              "#tiyobukasuara",
              "#beritaterbaru",
              "#aktivisindonesia",
              "#andrieyunus",
              "#teroraktivis",
              "#viralindonesia",
              "#beritahariini",
              "#faktabaru",
              "#kontroversi",
              "#demomahasiswa",
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribun.jakart...",
          "attributes": {
            "label": "tribun.jakart...",
            "x": 579.3954385780778,
            "y": 734.7388911819548,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 4.2809,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 2,
              "out_degree": 0,
              "degree": 2
            },
            "_id": "foSx6eAkAfg",
            "id": "tribun.jakart...",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "TERUNGKAP! Tiyo Buka Suara soal Pemilik Fortuner yang Dipasangi Pelacak, Siapa Target Sebenarnya?\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi alat pelacak merupakan milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis HAM, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu milik saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun Timur.\n\nIa menegaskan bahwa mobil yang dipinjam dari saudaranya itu memang berjenis Fortuner karena hanya itu kendaraan yang dimilikinya.\n\nJika saudaranya memiliki mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih kendaraan tersebut.\n\nIa juga mengaku sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil dari pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak tersebut.\n\nDiketahui, tuduhan soal mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nhttps://video.tribunnews.com/news/944...\n\nEditor Video : Ilham Bintang Anugerah\nUploader: Fitriana SekarAyu\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?...\nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...\nTikTok: https://www.tiktok.com/\n​Instagram:   / tribunjakarta  \n\n#tiyoardianto  #FortunerViral #PelacakMobil #EksKetuaBEMUGM #mahasiswaugm  #beritapolitik  #politikindonesia  #KasusPelacak #TiyoBukaSuara #beritaterbaru  #AktivisIndonesia #AndrieYunus #TerorAktivis #ViralIndonesia #BeritaHariIni #FaktaBaru #Kontroversi #DemoMahasiswa #indonesia",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781780104000,
            "hashtags": [
              "#tiyoardianto",
              "#fortunerviral",
              "#pelacakmobil",
              "#eksketuabemugm",
              "#mahasiswaugm",
              "#beritapolitik",
              "#politikindonesia",
              "#kasuspelacak",
              "#tiyobukasuara",
              "#beritaterbaru",
              "#aktivisindonesia",
              "#andrieyunus",
              "#teroraktivis",
              "#viralindonesia",
              "#beritahariini",
              "#faktabaru",
              "#kontroversi",
              "#demomahasiswa",
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjambi_official",
          "attributes": {
            "label": "@tribunjambi_official",
            "x": 274.1770395767391,
            "y": 767.4462980816687,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "j4d90iwmUSk",
            "id": "@tribunjambi_official",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "🔴Pengakuan Tiyo Ardianto soal Mobil Fortuner yang Diduga Dipasang Pelacak, Ungkap soal Pemiliknya\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nEks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi pelacak adalah milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu oleh saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun-Timur.com.\n\nIa menegaskan bahwa mobil milik saudaranya yang dipinjam fortuner karena hanya itu yang dimilikinya.\n\nJika ada mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih lainnya.\n\nIa juga mengaku, sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil kepada pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tak punya kepentingan dengan pihak lain tersebut.\n\nSebelumnya, tuduhan soal mobil Fortuner milik Tio disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nMengenai hal ini, Politikus PDIP, Guntur Romli, membantah tuduhan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo Ardianto merupakan milik besan Andika Perkasa, Setyo Sularso.\n\nGuntur Romli menganggap apa yang disampaikan pihak dari BEM Bersatu hanyalah cocoklogi semata. \n\nProgram: Berita Nasional\nOperator: Endi\nSumber: Tribunnews\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJambi.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /    /     \nFacebook:   / tribunjambifanspage  \n​Instagram:   /   / tribunjambi  \nTwitter/X:  / https://x.com/tribunjambiku",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781750217000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "tribunjambi_official",
          "attributes": {
            "label": "tribunjambi_official",
            "x": 482.7928192197995,
            "y": 727.7557923079023,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "j4d90iwmUSk",
            "id": "tribunjambi_official",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "🔴Pengakuan Tiyo Ardianto soal Mobil Fortuner yang Diduga Dipasang Pelacak, Ungkap soal Pemiliknya\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nEks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi pelacak adalah milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu oleh saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun-Timur.com.\n\nIa menegaskan bahwa mobil milik saudaranya yang dipinjam fortuner karena hanya itu yang dimilikinya.\n\nJika ada mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih lainnya.\n\nIa juga mengaku, sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil kepada pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tak punya kepentingan dengan pihak lain tersebut.\n\nSebelumnya, tuduhan soal mobil Fortuner milik Tio disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nMengenai hal ini, Politikus PDIP, Guntur Romli, membantah tuduhan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo Ardianto merupakan milik besan Andika Perkasa, Setyo Sularso.\n\nGuntur Romli menganggap apa yang disampaikan pihak dari BEM Bersatu hanyalah cocoklogi semata. \n\nProgram: Berita Nasional\nOperator: Endi\nSumber: Tribunnews\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJambi.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /    /     \nFacebook:   / tribunjambifanspage  \n​Instagram:   /   / tribunjambi  \nTwitter/X:  / https://x.com/tribunjambiku",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781750217000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@TribunnewsSurya",
          "attributes": {
            "label": "@TribunnewsSurya",
            "x": 551.7636621265789,
            "y": 619.1014227675477,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 3.5306,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 0,
              "out_degree": 1,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2RbACPB-oU8",
            "id": "@TribunnewsSurya",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "BLAK-BLAKAN! Ini Kata Tiyo Ardianto soal Pemilik Asli Mobil Fortuner yang Diduga Dipasang Pelacak\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n#prabowo #tiyoardianto #alatpelacak #mobil #demo #demomahasiswa #viral #fortuner #andikaperkasa #setyosularso #pdip #pdiperjuangan \n\nSURYA.CO.ID - Eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi alat pelacak merupakan milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis HAM, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu milik saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun Timur.\n\nIa menegaskan bahwa mobil yang dipinjam dari saudaranya itu memang berjenis Fortuner karena hanya itu kendaraan yang dimilikinya.\n\nJika saudaranya memiliki mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih kendaraan tersebut.\n\nIa juga mengaku sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil dari pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak tersebut.\n\nDiketahui, tuduhan soal mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nhttps://www.tribunnews.com/nasional/7...\n\nEditor Video: Yogi Putra\nUploader: Fitriana SekarAyu\n\nJangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!\nhttps://whatsapp.com/channel/0029VaUt...\n\nWebsite: \nhttps://surabaya.tribunnews.com/\n\nInstagram: \n  / suryaonline  \n\nFacebook: \n  / suryaonline  \n\nYOUTUBE\n   /   \n\n#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781777827000,
            "hashtags": [
              "#prabowo",
              "#tiyoardianto",
              "#alatpelacak",
              "#mobil",
              "#demo",
              "#demomahasiswa",
              "#viral",
              "#fortuner",
              "#andikaperkasa",
              "#setyosularso",
              "#pdip",
              "#pdiperjuangan",
              "#suryaonline",
              "#hariansurya",
              "#tribunnewssurya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "tribunnewssurya",
          "attributes": {
            "label": "tribunnewssurya",
            "x": 457.40407756307957,
            "y": 624.9279646276327,
            "size": 3.0,
            "color": "#ED3E3E",
            "sentiment": "negatif",
            "labels": [
              "youtube-000001"
            ],
            "scores": {
              "pagerank": 6.5317,
              "eigenvector": 0.0,
              "in_degree": 1,
              "out_degree": 0,
              "degree": 1
            },
            "_id": "2RbACPB-oU8",
            "id": "tribunnewssurya",
            "source": "youtube-000001",
            "content": "BLAK-BLAKAN! Ini Kata Tiyo Ardianto soal Pemilik Asli Mobil Fortuner yang Diduga Dipasang Pelacak\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n#prabowo #tiyoardianto #alatpelacak #mobil #demo #demomahasiswa #viral #fortuner #andikaperkasa #setyosularso #pdip #pdiperjuangan \n\nSURYA.CO.ID - Eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, membantah tudingan bahwa mobil miliknya yang diduga dipasangi alat pelacak merupakan milik besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.\n\nSaat ditemui pada Senin (15/6/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan, Tiyo buka suara soal kepemilikan mobil tersebut.\n\nIa mengatakan bahwa mobil itu dipinjamnya dari saudaranya seusai menerima berbagai teror.\n\nTeror semakin intens diterima Tiyo sejak aktivis HAM, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026 lalu.\n\n\"Disebut kok mahasiswa udah naik mobil mewah? Karena kebetulan itu memang Fortuner.\"\n\n\"Itu adalah mobil yang dipinjamkan kepada saya sejak saya mengalami berbagai teror, terutama sejak Andrie Yunus disiram air keras. Mobil itu milik saudara saya,\" jelas Tiyo, dikutip dari Tribun Timur.\n\nIa menegaskan bahwa mobil yang dipinjam dari saudaranya itu memang berjenis Fortuner karena hanya itu kendaraan yang dimilikinya.\n\nJika saudaranya memiliki mobil jenis lain, Tiyo mengaku akan memilih kendaraan tersebut.\n\nIa juga mengaku sebenarnya mudah untuk mencari pinjaman mobil dari pihak lain.\n\nNamun, Tiyo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak tersebut.\n\nDiketahui, tuduhan soal mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo disampaikan oleh Juru Bicara BEM Bersatu, Rahmat Djimbula, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026).\n\nRahmat mengatakan mobil Fortuner yang dikendarai Tiyo terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.\n\nSetyo diketahui merupakan besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.\n\nhttps://www.tribunnews.com/nasional/7...\n\nEditor Video: Yogi Putra\nUploader: Fitriana SekarAyu\n\nJangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!\nhttps://whatsapp.com/channel/0029VaUt...\n\nWebsite: \nhttps://surabaya.tribunnews.com/\n\nInstagram: \n  / suryaonline  \n\nFacebook: \n  / suryaonline  \n\nYOUTUBE\n   /   \n\n#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA",
            "post_id": "",
            "timestamp": 1781777827000,
            "hashtags": [
              "#prabowo",
              "#tiyoardianto",
              "#alatpelacak",
              "#mobil",
              "#demo",
              "#demomahasiswa",
              "#viral",
              "#fortuner",
              "#andikaperkasa",
              "#setyosularso",
              "#pdip",
              "#pdiperjuangan",
              "#suryaonline",
              "#hariansurya",
              "#tribunnewssurya"
            ]
          }
        }
      ],
      "edges": [
        {
          "key": "rizluq",
          "source": "rizluq",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781189932000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rizluq",
          "source": "rizluq",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781189932000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BukanCepuuu",
          "source": "BukanCepuuu",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781183730000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BukanCepuuu",
          "source": "BukanCepuuu",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781183730000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pramudyawdynto",
          "source": "pramudyawdynto",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781241222000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pramudyawdynto",
          "source": "pramudyawdynto",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781241222000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "wajianna",
          "source": "wajianna",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781229416000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "wajianna",
          "source": "wajianna",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781229416000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "eightninewho",
          "source": "eightninewho",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781257427000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "eightninewho",
          "source": "eightninewho",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781257427000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pekerjakampus",
          "source": "pekerjakampus",
          "target": "LBH_Jakarta",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780453777000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pekerjakampus",
          "source": "pekerjakampus",
          "target": "LBH_Jakarta",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780453777000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "fajar_wm",
          "source": "fajar_wm",
          "target": "Harian_Jogja",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780476079000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "fajar_wm",
          "source": "fajar_wm",
          "target": "Harian_Jogja",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780476079000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Muslim_AntiPKI9",
          "source": "Muslim_AntiPKI9",
          "target": "tribunnews",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780756858000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Muslim_AntiPKI9",
          "source": "Muslim_AntiPKI9",
          "target": "tribunnews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780756858000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ASubawa7284",
          "source": "ASubawa7284",
          "target": "wartawanmedia1",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780558993000,
            "hashtags": [
              "#novelbaswedan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "ASubawa7284",
          "source": "ASubawa7284",
          "target": "wartawanmedia1",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780558993000,
            "hashtags": [
              "#novelbaswedan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "rudi_helmi99309",
          "source": "rudi_helmi99309",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rudi_helmi99309",
          "source": "rudi_helmi99309",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BejoS34",
          "source": "BejoS34",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BejoS34",
          "source": "BejoS34",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "InhalerV26191",
          "source": "InhalerV26191",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "InhalerV26191",
          "source": "InhalerV26191",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659801000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "nandaalgafur",
          "source": "nandaalgafur",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "nandaalgafur",
          "source": "nandaalgafur",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "PribadiTaa2872",
          "source": "PribadiTaa2872",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "PribadiTaa2872",
          "source": "PribadiTaa2872",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659802000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andipratamfnh",
          "source": "andipratamfnh",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659803000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andipratamfnh",
          "source": "andipratamfnh",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780659803000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rainooo19",
          "source": "rainooo19",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780974577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "rainooo19",
          "source": "rainooo19",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780974577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SetanNyahu_666",
          "source": "SetanNyahu_666",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780975250000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SetanNyahu_666",
          "source": "SetanNyahu_666",
          "target": "Abu_jongos",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780975250000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "argadi_ai",
          "source": "argadi_ai",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780473282000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "argadi_ai",
          "source": "argadi_ai",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780473282000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SeringanAwan",
          "source": "SeringanAwan",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780547529000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SeringanAwan",
          "source": "SeringanAwan",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780547529000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abhomeron",
          "source": "abhomeron",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780472684000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abhomeron",
          "source": "abhomeron",
          "target": "hariankompas",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780472684000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "goan_nino",
          "source": "goan_nino",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780751153000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "goan_nino",
          "source": "goan_nino",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780751153000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "KhalidFaruq24",
          "source": "KhalidFaruq24",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781108597000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "KhalidFaruq24",
          "source": "KhalidFaruq24",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781108597000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TTariuu",
          "source": "TTariuu",
          "target": "KompasTV",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780476593000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TTariuu",
          "source": "TTariuu",
          "target": "KompasTV",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780476593000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abi_athallah",
          "source": "abi_athallah",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780472177000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "abi_athallah",
          "source": "abi_athallah",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780472177000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AgusJoko94336",
          "source": "AgusJoko94336",
          "target": "wartawanmedia1",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781244439000,
            "hashtags": [
              "#and"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "AgusJoko94336",
          "source": "AgusJoko94336",
          "target": "wartawanmedia1",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781244439000,
            "hashtags": [
              "#and"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "chrollo_sphere",
          "source": "chrollo_sphere",
          "target": "owritedotid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781507820000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "chrollo_sphere",
          "source": "chrollo_sphere",
          "target": "owritedotid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781507820000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "_haye_",
          "source": "_haye_",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780634774000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "_haye_",
          "source": "_haye_",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780634774000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "rachlannashidik",
          "source": "rachlannashidik",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780636603000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "rachlannashidik",
          "source": "rachlannashidik",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780636603000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "TangguhChairil",
          "source": "TangguhChairil",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780661121000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "TangguhChairil",
          "source": "TangguhChairil",
          "target": "UN_SPExperts",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780661121000,
            "hashtags": [
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "chris_azura",
          "source": "chris_azura",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781070927000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "chris_azura",
          "source": "chris_azura",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781070927000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HanungWitjaksno",
          "source": "HanungWitjaksno",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780468950000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HanungWitjaksno",
          "source": "HanungWitjaksno",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780468950000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "potradjaya1",
          "source": "potradjaya1",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780479570000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "potradjaya1",
          "source": "potradjaya1",
          "target": "BBCIndonesia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780479570000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Miteuk_1004",
          "source": "Miteuk_1004",
          "target": "catchmeupco",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781222296000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Miteuk_1004",
          "source": "Miteuk_1004",
          "target": "catchmeupco",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781222296000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "irwan_ramali",
          "source": "irwan_ramali",
          "target": "mohmahfudmd",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781332308000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "irwan_ramali",
          "source": "irwan_ramali",
          "target": "mohmahfudmd",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781332308000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ysm7july",
          "source": "ysm7july",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780270479000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ysm7july",
          "source": "ysm7july",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780270479000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ToniSugiri",
          "source": "ToniSugiri",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780279054000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ToniSugiri",
          "source": "ToniSugiri",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780279054000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "afif_lmg",
          "source": "afif_lmg",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780289383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "afif_lmg",
          "source": "afif_lmg",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780289383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ZakariaAria3",
          "source": "ZakariaAria3",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780447550000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ZakariaAria3",
          "source": "ZakariaAria3",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780447550000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Jangkrikgengg15",
          "source": "Jangkrikgengg15",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780461744000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Jangkrikgengg15",
          "source": "Jangkrikgengg15",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780461744000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "makzulkan",
          "source": "makzulkan",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780481929000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "makzulkan",
          "source": "makzulkan",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780481929000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bizmiracletop",
          "source": "bizmiracletop",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780473119000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bizmiracletop",
          "source": "bizmiracletop",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780473119000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "potradjaya1",
          "source": "potradjaya1",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780479946000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "potradjaya1",
          "source": "potradjaya1",
          "target": "triwul82",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780479946000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BudiTeguhSanto4",
          "source": "BudiTeguhSanto4",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781155256000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BudiTeguhSanto4",
          "source": "BudiTeguhSanto4",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781155256000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BukanCepuuu",
          "source": "BukanCepuuu",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781143080000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BukanCepuuu",
          "source": "BukanCepuuu",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781143080000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "perangutan23",
          "source": "perangutan23",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781083461000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "perangutan23",
          "source": "perangutan23",
          "target": "arekgerak",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781083461000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Nurulkjo1",
          "source": "Nurulkjo1",
          "target": "SumandoGaek",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780393230000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Nurulkjo1",
          "source": "Nurulkjo1",
          "target": "SumandoGaek",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1780393230000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "favcircles",
          "source": "favcircles",
          "target": "anjingkmpng",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781761311000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "favcircles",
          "source": "favcircles",
          "target": "anjingkmpng",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781761311000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AndyGraziano11",
          "source": "AndyGraziano11",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781788435000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AndyGraziano11",
          "source": "AndyGraziano11",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781788435000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "gr33np4lm",
          "source": "gr33np4lm",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781752032000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "gr33np4lm",
          "source": "gr33np4lm",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781752032000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "keuangannews_id",
          "source": "keuangannews_id",
          "target": "keuangannews_id",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781988866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "keuangannews_id",
          "source": "keuangannews_id",
          "target": "keuangannews_id",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781988866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "keuangannews_id",
          "source": "keuangannews_id",
          "target": "Keua",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781988866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "theMbapiltwt",
          "source": "theMbapiltwt",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708064000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "theMbapiltwt",
          "source": "theMbapiltwt",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708064000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pambudiPati",
          "source": "pambudiPati",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708772000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pambudiPati",
          "source": "pambudiPati",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708772000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "cegomana",
          "source": "cegomana",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781716470000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "cegomana",
          "source": "cegomana",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781716470000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "henry_ogi",
          "source": "henry_ogi",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781716866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "henry_ogi",
          "source": "henry_ogi",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781716866000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pgmt_socmed",
          "source": "pgmt_socmed",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708843000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "pgmt_socmed",
          "source": "pgmt_socmed",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781708843000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "GusbacheV",
          "source": "GusbacheV",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781712448000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "GusbacheV",
          "source": "GusbacheV",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781712448000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "4rdn4n",
          "source": "4rdn4n",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781789926000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "4rdn4n",
          "source": "4rdn4n",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781789926000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "woda_johan",
          "source": "woda_johan",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781767382000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "woda_johan",
          "source": "woda_johan",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781767382000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Satir76",
          "source": "Satir76",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781782383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Satir76",
          "source": "Satir76",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781782383000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HAE_ZAH",
          "source": "HAE_ZAH",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781747814000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "HAE_ZAH",
          "source": "HAE_ZAH",
          "target": "kumparan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781747814000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TangguhChairil",
          "source": "TangguhChairil",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782619447000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "TangguhChairil",
          "source": "TangguhChairil",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782619447000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ElioraC51214",
          "source": "ElioraC51214",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782621708000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "ElioraC51214",
          "source": "ElioraC51214",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782621708000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BatubaraFahreza",
          "source": "BatubaraFahreza",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782641643000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "BatubaraFahreza",
          "source": "BatubaraFahreza",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782641643000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bunyannirwan",
          "source": "bunyannirwan",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782701058000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bunyannirwan",
          "source": "bunyannirwan",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782701058000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anto_tweet",
          "source": "anto_tweet",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782630990000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anto_tweet",
          "source": "anto_tweet",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782630990000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AmateurMoviebug",
          "source": "AmateurMoviebug",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782577604000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "AmateurMoviebug",
          "source": "AmateurMoviebug",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782577604000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SupporterPSS76",
          "source": "SupporterPSS76",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782566827000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "SupporterPSS76",
          "source": "SupporterPSS76",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782566827000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "romi_marsa",
          "source": "romi_marsa",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782570206000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "romi_marsa",
          "source": "romi_marsa",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782570206000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "0xsyarif07",
          "source": "0xsyarif07",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782577333000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "0xsyarif07",
          "source": "0xsyarif07",
          "target": "GUSDURians",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782577333000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "aqfiazfan",
          "source": "aqfiazfan",
          "target": "JARING_",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782302223000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "aqfiazfan",
          "source": "aqfiazfan",
          "target": "JARING_",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782302223000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "logos_id",
          "source": "logos_id",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781655115000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "logos_id",
          "source": "logos_id",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781655115000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Oping_dayo",
          "source": "Oping_dayo",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781772538000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Oping_dayo",
          "source": "Oping_dayo",
          "target": "gitaputrid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1781772538000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "yudis16901",
          "source": "yudis16901",
          "target": "creepyroom",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782286462000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "yudis16901",
          "source": "yudis16901",
          "target": "creepyroom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782286462000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "sectumsemprey",
          "source": "sectumsemprey",
          "target": "rannnkyu",
          "attributes": {
            "label": "retweet",
            "type": "retweet",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782833677000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "sectumsemprey",
          "source": "sectumsemprey",
          "target": "rannnkyu",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "retweet-000002",
            "timestamp": 1782833677000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "owritedotid",
          "source": "owritedotid",
          "target": "owritedotid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1780451577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Rahadi0816",
          "source": "Rahadi0816",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1780795172000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "anayenci_o",
          "source": "anayenci_o",
          "target": "abu_waras",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1780477242000,
            "hashtags": [
              "#keadilan",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "opinimanweb",
          "source": "opinimanweb",
          "target": "tempodotco",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1781510346000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "puputjuang",
          "source": "puputjuang",
          "target": "TheKerupuk",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1780339340000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Opposisi6890",
          "source": "Opposisi6890",
          "target": "benhilblokm",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1781388556000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "midhangste",
          "source": "midhangste",
          "target": "iwanpiliang7",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1781586474000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "midhangste",
          "source": "midhangste",
          "target": "Ndons_Back",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1781586474000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andil220",
          "source": "andil220",
          "target": "CiptaBuana_",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782665387000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "andil220",
          "source": "andil220",
          "target": "tekarok007",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782665387000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "bahasaaram",
          "source": "bahasaaram",
          "target": "dimarsasongko98",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782645279000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Suryasul0770",
          "source": "Suryasul0770",
          "target": "reyvanGali",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782784303000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "Suryasul0770",
          "source": "Suryasul0770",
          "target": "LambeSahamjja",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782784303000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "opinimanweb",
          "source": "opinimanweb",
          "target": "LambeSahamjja",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tweet-000004",
            "timestamp": 1782121652000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "mindx.media",
          "source": "mindx.media",
          "target": "mindx.media",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780557462000,
            "hashtags": [
              "#mindxmedia",
              "#andrieyunus",
              "#infohukum",
              "#kasushukum",
              "#keadilan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781061100000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780382216000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompascom",
          "source": "kompascom",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780462861000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#hukum"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "bloombergtechnoz",
          "source": "bloombergtechnoz",
          "target": "bloombergtechnoz",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781081005000,
            "hashtags": [
              "#kasusandrieyunus",
              "#anggotabais",
              "#bloombergtechnoz"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "hariankompas",
          "source": "hariankompas",
          "target": "hariankompas.",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780471031000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#hariankompas",
              "#kompasid",
              "#adadikompas"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastv",
          "source": "kompastv",
          "target": "dw.nesia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781167455000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompascom",
          "source": "kompascom",
          "target": "kompascom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780390962000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#polisi",
              "#hukum"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "hariankompas",
          "source": "hariankompas",
          "target": "hariankompas.",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1780446229000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#hariankompas",
              "#kompasid",
              "#adadikompas"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "modusaceh",
          "source": "modusaceh",
          "target": "modusaceh",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781181623000,
            "hashtags": [
              "#modusaceh",
              "#berita",
              "#beritaaceh",
              "#beritanasional"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1781071645000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#diversityisbeautiful",
              "#trending"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "idntimes.video",
          "source": "idntimes.video",
          "target": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "instagram-000001",
            "timestamp": 1782044477000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "wartawan.telukpapua.com",
          "source": "wartawan.telukpapua.com",
          "target": "TelukPapua.com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1773727566000,
            "hashtags": [
              "#fyppppppppppppppppppppppp",
              "#fypage",
              "#fyp",
              "#sorotan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "medanpolitical",
          "source": "medanpolitical",
          "target": "officialinewstv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1780499423000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#jangkauan_luas",
              "#jangkauanluas",
              "#andrieyunus",
              "#andrieyunuskontras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "medanpolitical",
          "source": "medanpolitical",
          "target": "detikcom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1780499423000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#jangkauan_luas",
              "#jangkauanluas",
              "#andrieyunus",
              "#andrieyunuskontras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "velour.times",
          "source": "velour.times",
          "target": "velour.times",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1775239480000,
            "hashtags": [
              "#velourtimes",
              "#beritaterkini",
              "#komnasham",
              "#tni",
              "#andrieyunus"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "kompastv.indonesia",
          "source": "kompastv.indonesia",
          "target": "dw_nesia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1781167942000,
            "hashtags": [
              "#vodkompastv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "indonesiamerdek263",
          "source": "indonesiamerdek263",
          "target": "JonNalar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1780574191000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras",
              "#vira",
              "#fyp"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "indonesiamerdek263",
          "source": "indonesiamerdek263",
          "target": "antaranewscom.",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "tiktok-000001",
            "timestamp": 1780574191000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras",
              "#vira",
              "#fyp"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "626928392802352",
          "source": "626928392802352",
          "target": "magdaleneid",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "facebook-000001",
            "timestamp": 1775520000000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "626928392802352",
          "source": "626928392802352",
          "target": "hariankompas.",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "facebook-000001",
            "timestamp": 1775520000000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@kompastvmedan",
          "source": "@kompastvmedan",
          "target": "kompastvmedan",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780477161000,
            "hashtags": [
              "#airkeras",
              "#andrieyunus",
              "#oditurmiliter",
              "#pengadilanmiliter",
              "#kompastvmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780458091000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#anggotatni",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "officialsindonews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindopodcast",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindokalam",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780493402000,
            "hashtags": [
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "officialsindonews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781155812000,
            "hashtags": [
              "#vonismiliter",
              "#oknumtnidipecat",
              "#andrieyunus",
              "#keadilanhukum",
              "#sindotoday",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindopodcast",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781155812000,
            "hashtags": [
              "#vonismiliter",
              "#oknumtnidipecat",
              "#andrieyunus",
              "#keadilanhukum",
              "#sindotoday",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindokalam",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781155812000,
            "hashtags": [
              "#vonismiliter",
              "#oknumtnidipecat",
              "#andrieyunus",
              "#keadilanhukum",
              "#sindotoday",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "officialsindonews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080554000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#sidangvonis",
              "#andrieyunus",
              "#kasuspenyiraman",
              "#hukumtegas",
              "#ruangsidang",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindopodcast",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080554000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#sidangvonis",
              "#andrieyunus",
              "#kasuspenyiraman",
              "#hukumtegas",
              "#ruangsidang",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialSINDOnews",
          "source": "@OfficialSINDOnews",
          "target": "sindokalam",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080554000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#sidangvonis",
              "#andrieyunus",
              "#kasuspenyiraman",
              "#hukumtegas",
              "#ruangsidang",
              "#sindonews",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780480244000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780896352000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#breakingnews"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780910288000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#breakingnews"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780460645000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#sidangtuntutan",
              "#tni",
              "#breakingnews"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunnewsSultraOfficial",
          "source": "@TribunnewsSultraOfficial",
          "target": "tribunnewssultradotcom",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780484884000,
            "hashtags": [
              "#videoviral",
              "#prajurittni",
              "#penyiramanairkeras",
              "#vonispenjara",
              "#andrieyunus",
              "#amnestyinternationalindonesia",
              "#tribunnewssultra"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunnewsSultraOfficial",
          "source": "@TribunnewsSultraOfficial",
          "target": "tribunsultra",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780484884000,
            "hashtags": [
              "#videoviral",
              "#prajurittni",
              "#penyiramanairkeras",
              "#vonispenjara",
              "#andrieyunus",
              "#amnestyinternationalindonesia",
              "#tribunnewssultra"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780386902000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780620751000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780620751000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780620751000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunMedanTV",
          "source": "@TribunMedanTV",
          "target": "tribunmedantv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780467437000,
            "hashtags": [
              "#tribunmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781085874000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780468910000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780468910000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780468910000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781069961000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780459748000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#sidangtuntutan",
              "#tni",
              "#breakingnews"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialiNews",
          "source": "@OfficialiNews",
          "target": "officialinews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780478190000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#baistni",
              "#andrieyunus",
              "#sidangandrieyunus",
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780464722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780464722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780464722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780444741000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780444741000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780444741000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunpekanbaruofficial",
          "source": "@tribunpekanbaruofficial",
          "target": "tribunpekanbaruofficial",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780477215000,
            "hashtags": [
              "#teguh"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530085000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530085000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530085000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780461709000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#sidangtuntutan",
              "#tni",
              "#breakingnews"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780385012000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780385012000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780385012000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781080722000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781135837000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781135837000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781135837000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780374806000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780374806000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780374806000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tuturmediadigital",
          "source": "@tuturmediadigital",
          "target": "tuturtvmedia",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781113293000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#beritaterkini",
              "#newsupdate",
              "#beritaekonomi",
              "#tuturmediadigital",
              "#tuturtv"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialiNews",
          "source": "@OfficialiNews",
          "target": "officialinews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780467659000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@merdekadotcom",
          "source": "@merdekadotcom",
          "target": "merdeka",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780471077000,
            "hashtags": [
              "#merdekadotcom"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunMedanTV",
          "source": "@TribunMedanTV",
          "target": "tribunmedantv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781096406000,
            "hashtags": [
              "#tribunmedan",
              "#tni",
              "#andrieyunus",
              "#penyiramairkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780448700000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780448700000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780448700000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@garudatv.official",
          "source": "@garudatv.official",
          "target": "garudatv.official",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781097879000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#pengadilanmiliter",
              "#baistni",
              "#vonispengadilan",
              "#kasuspenyiraman",
              "#kontras",
              "#hukum",
              "#penegakanhukum",
              "#jakarta",
              "#nasional",
              "#garudatv",
              "#laporan8"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@TribunMedanTV",
          "source": "@TribunMedanTV",
          "target": "tribunmedantv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781073010000,
            "hashtags": [
              "#tribunmedan"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialiNews",
          "source": "@OfficialiNews",
          "target": "officialinews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780460054000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@KompasTVPalembang",
          "source": "@KompasTVPalembang",
          "target": "kompastvpalembang",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780475107000,
            "hashtags": [
              "#kompastv",
              "#palembang",
              "#sumsel"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunnewsbogorvideo",
          "source": "@tribunnewsbogorvideo",
          "target": "tribunnewsbogorvideo",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781113039000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@tribunnewsbogorvideo",
          "source": "@tribunnewsbogorvideo",
          "target": "tribunbogor",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781113039000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@garudatv.official",
          "source": "@garudatv.official",
          "target": "garudatv.official",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781079556000,
            "hashtags": [
              "#breakingnews",
              "#sidangandrieyunus",
              "#kasusandrieyunus",
              "#pengadilanmiliter",
              "#sidangvonis",
              "#hukum",
              "#tni",
              "#kontras",
              "#garudatv",
              "#laporan8"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780372018000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#praperadilan",
              "#poldametrojaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780387018000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780387018000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780387018000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribuntimur",
          "source": "@tribuntimur",
          "target": "tribunnews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780490746000,
            "hashtags": [
              "#tentara",
              "#penyiram",
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#dituntut",
              "#2tahun",
              "#6bulan",
              "#penjara",
              "#4prajurittni",
              "#dituntutpenjara",
              "#2tahun6bulan",
              "#kasus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#andrieyunus",
              "#sersanduaedisudarko",
              "#letnansatubudhihariyantowidhi",
              "#kaptennandaladwiprasetya",
              "#letnansatusamilakka",
              "#tribuntimur",
              "#tribunviral"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribuntimur",
          "source": "@tribuntimur",
          "target": "tribunjakarta",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780490746000,
            "hashtags": [
              "#tentara",
              "#penyiram",
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#dituntut",
              "#2tahun",
              "#6bulan",
              "#penjara",
              "#4prajurittni",
              "#dituntutpenjara",
              "#2tahun6bulan",
              "#kasus",
              "#penyiramanairkeras",
              "#andrieyunus",
              "#sersanduaedisudarko",
              "#letnansatubudhihariyantowidhi",
              "#kaptennandaladwiprasetya",
              "#letnansatusamilakka",
              "#tribuntimur",
              "#tribunviral"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kontraspublication",
          "source": "@kontraspublication",
          "target": "Organising.Institute",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780919977000,
            "hashtags": [
              "#sehama11",
              "#sekolahhamuntukmahasiswa"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@merdekadotcom",
          "source": "@merdekadotcom",
          "target": "merdeka",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781082018000,
            "hashtags": [
              "#merdekadotcom"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780961968000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780961968000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780961968000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530350000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "indosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530350000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@fokus.indosiar",
          "source": "@fokus.indosiar",
          "target": "patroliindosiar",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780530350000,
            "hashtags": [
              "#newsindosiar",
              "#fokus",
              "#fokusindosiar"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@kompastv",
          "source": "@kompastv",
          "target": "kompastv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780460521000,
            "hashtags": [
              "#penyiramanairkeras",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#sidangpenyiramanairkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@OfficialiNews",
          "source": "@OfficialiNews",
          "target": "officialinews",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781097206000,
            "hashtags": [
              "#inews",
              "#beritaterkini",
              "#breakingnews",
              "#beritahariini",
              "#beritanasional",
              "#beritaindonesia",
              "#beritadunia",
              "#terlengkaptercepatterpercaya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "sctv",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780472128000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6_news",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780472128000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@liputan6_news",
          "source": "@liputan6_news",
          "target": "liputan6daerah",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780472128000,
            "hashtags": [
              "#newssctv",
              "#liputan6pagi",
              "#liputan6sctv",
              "#liputan6siang",
              "#liputan6",
              "#liputan6daerah",
              "#viral",
              "#liputan6bandung",
              "#liputan6semarang",
              "#berita",
              "#beritabola",
              "#beritabolaterbaru",
              "#beritaterkini",
              "#beritaterbaru",
              "#beritaviral",
              "#beritahariini",
              "#beritaupdate",
              "#beritaterbaruhariini",
              "#beritapolitik",
              "#berandafyp",
              "#beranda",
              "#berandayoutube",
              "#berandayt"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@VideoTribunPontianak",
          "source": "@VideoTribunPontianak",
          "target": "tribunpontianak",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780479293000,
            "hashtags": [
              "#andrieyunus",
              "#airkeras",
              "#tni",
              "#tuntutan",
              "#penjara",
              "#viral",
              "#beritaterkini"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "IDNTimes",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "IDNTimes.Korea",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "IDNTimes.Community",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "IDNTimes.Hype",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "Duniaku_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "Popbela_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "Popbela.Beauty",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "Popmama_com",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@Idntimes",
          "source": "@Idntimes",
          "target": "Yummy.idn",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1780465973000,
            "hashtags": [
              "#idntimes",
              "#suaramillenial",
              "#genzmemilih",
              "#andrieyunus",
              "#tni",
              "#airkeras"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@HarianKompasCetak",
          "source": "@HarianKompasCetak",
          "target": "hariankompascetak",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781087590000,
            "hashtags": [
              "#indonesia",
              "#andrieyunus",
              "#tni"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjakarta",
          "source": "@tribunjakarta",
          "target": "tribunjakarta",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781780104000,
            "hashtags": [
              "#tiyoardianto",
              "#fortunerviral",
              "#pelacakmobil",
              "#eksketuabemugm",
              "#mahasiswaugm",
              "#beritapolitik",
              "#politikindonesia",
              "#kasuspelacak",
              "#tiyobukasuara",
              "#beritaterbaru",
              "#aktivisindonesia",
              "#andrieyunus",
              "#teroraktivis",
              "#viralindonesia",
              "#beritahariini",
              "#faktabaru",
              "#kontroversi",
              "#demomahasiswa",
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjakarta",
          "source": "@tribunjakarta",
          "target": "tribun.jakart...",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781780104000,
            "hashtags": [
              "#tiyoardianto",
              "#fortunerviral",
              "#pelacakmobil",
              "#eksketuabemugm",
              "#mahasiswaugm",
              "#beritapolitik",
              "#politikindonesia",
              "#kasuspelacak",
              "#tiyobukasuara",
              "#beritaterbaru",
              "#aktivisindonesia",
              "#andrieyunus",
              "#teroraktivis",
              "#viralindonesia",
              "#beritahariini",
              "#faktabaru",
              "#kontroversi",
              "#demomahasiswa",
              "#indonesia"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjambi_official",
          "source": "@tribunjambi_official",
          "target": "tribunjambi_official",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781750217000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@TribunnewsSurya",
          "source": "@TribunnewsSurya",
          "target": "tribunnewssurya",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781777827000,
            "hashtags": [
              "#prabowo",
              "#tiyoardianto",
              "#alatpelacak",
              "#mobil",
              "#demo",
              "#demomahasiswa",
              "#viral",
              "#fortuner",
              "#andikaperkasa",
              "#setyosularso",
              "#pdip",
              "#pdiperjuangan",
              "#suryaonline",
              "#hariansurya",
              "#tribunnewssurya"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjakarta",
          "source": "@tribunjakarta",
          "target": "tribunjakarta",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781752577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@tribunjakarta",
          "source": "@tribunjakarta",
          "target": "tribun.jakart...",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781752577000,
            "hashtags": []
          }
        },
        {
          "key": "@tribunnewsbogorvideo",
          "source": "@tribunnewsbogorvideo",
          "target": "tribunnewsbogorvideo",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781704349000,
            "hashtags": [
              "#viraldimediasosial",
              "#tiyo",
              "#ferdinandhutahaean",
              "#pelacak",
              "#ugm",
              "#bemugm",
              "#bembersatu"
            ]
          }
        },
        {
          "key": "@tribunnewsbogorvideo",
          "source": "@tribunnewsbogorvideo",
          "target": "tribunbogor",
          "attributes": {
            "label": "mention",
            "type": "mention",
            "source": "youtube-000001",
            "timestamp": 1781704349000,
            "hashtags": [
              "#viraldimediasosial",
              "#tiyo",
              "#ferdinandhutahaean",
              "#pelacak",
              "#ugm",
              "#bemugm",
              "#bembersatu"
            ]
          }
        }
      ]
    }
  }
}